Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Baik, Kementerian ESDM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Tertata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai berjalan cukup baik. 

Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Baik, Kementerian ESDM Sebut Tambang Nikel Raja Ampat Tertata

INILAHKORAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut bahwa proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, dinilai berjalan cukup baik. 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke lokasi, Sabtu 7 Juni 2025.

“Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus,” ujar Tri.

Menurutnya, luas lahan tambang yang dibuka oleh PT Gag Nikel tidak terlalu luas. Dari total 263 hektare lahan yang dibuka, sekitar 131 hektare sudah menjalani proses reklamasi, dan 59 hektare di antaranya telah dinyatakan berhasil dalam pemulihan ekosistemnya.

Tri juga menambahkan bahwa dari pemantauan udara menggunakan helikopter, tidak terlihat adanya sedimentasi di wilayah pesisir, yang sering menjadi indikator dampak negatif lingkungan.

“Kalau dilihat dari atas, garis pantai cukup bersih, tidak ada sedimentasi mencolok. Artinya, kegiatan tambang ini relatif tertata,” jelasnya.

Penilaian Belum Final, Masih Menunggu Laporan Inspektur Tambang
Meskipun secara teknis dinilai positif, ESDM belum menyimpulkan keputusan akhir terkait kelanjutan operasi PT Gag Nikel. Tri menegaskan, evaluasi lanjutan akan mengacu pada hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh tim inspektur tambang.

“Nanti keputusan akhir kami ambil berdasarkan laporan resmi dari inspektur tambang,” ujarnya.

Operasi Tambang Masih Dihentikan Sementara
Sebelumnya, aktivitas tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag telah dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Menteri Bahlil Lahadalia setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan.

Penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dan bagian dari proses evaluasi menyeluruh agar operasional tambang berjalan sesuai prosedur.

Profil Singkat PT Gag Nikel
PT Gag Nikel adalah anak usaha dari PT Antam Tbk (BUMN) yang beroperasi berdasarkan perjanjian Kontrak Karya sejak 2017. Izin pertambangan mereka tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor 430.K/30/DJB/2017 dan mencakup area seluas 13.136 hektare.

Menurut Menteri Bahlil, dari beberapa izin tambang yang ada di wilayah Raja Ampat, saat ini hanya Gag Nikel yang aktif beroperasi.

“Izin tambang di Raja Ampat itu ada sekitar lima, tapi yang beroperasi cuma satu, yakni Gag. Dan ini milik BUMN,” kata Bahlil.


Editor : Firda Rachmawati