Cegah Kerusakan Lingkungan, Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 10 Januari 2025, dan merupakan hasil rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 10 Januari 2025, dan merupakan hasil rapat terbatas yang digelar sehari sebelumnya di Hambalang, Kabupaten Bogor.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo setelah mempertimbangkan berbagai aspek lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden, disepakati bahwa empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat akan dicabut,” ujar Prasetyo. Ia juga menyebut, keputusan tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis seperti Raja Ampat.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah menteri terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Di kesempatan yang sama, Mensesneg juga mengumumkan bahwa sejak awal Januari 2025 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur penertiban kawasan hutan. Aturan ini mencakup aktivitas yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam, termasuk pertambangan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin tambang PT GAG Nikel tidak termasuk yang dicabut. Namun, aktivitas operasional perusahaan tersebut dihentikan sementara mulai 5 Juni 2025, menyusul penolakan keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan yang menilai kegiatan tambang nikel itu berpotensi merusak ekosistem Raja Ampat.
“Produksi dihentikan untuk sementara hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di kantornya.
PT GAG Nikel, anak usaha dari PT Antam Tbk., telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang diterbitkan pada 2017. Meski telah memiliki dokumen Amdal, penghentian sementara tetap dilakukan demi memastikan keselamatan lingkungan.
Organisasi lingkungan Greenpeace sebelumnya melaporkan bahwa kegiatan tambang di lima pulau kecil Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare dan mengancam hingga 75 persen dari wilayah terumbu karang terbaik dunia yang berada di kawasan tersebut.
Editor : Firda Rachmawati

