Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Tak Cabut Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan utama mengapa IUP milik perusahaan ini tidak ikut dicabut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah telah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bagian dari upaya penataan dan perlindungan kawasan konservasi.
Namun, PT GAG Nikel tetap diperbolehkan beroperasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan utama mengapa IUP milik perusahaan ini tidak ikut dicabut.
Menurut Bahlil, PT GAG Nikel dinilai telah memenuhi semua ketentuan lingkungan sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hasil evaluasi tim Kementerian ESDM menunjukkan bahwa aktivitas tambang perusahaan ini masih berjalan dalam koridor yang sesuai.
"PT GAG telah menjalankan pertambangan berdasarkan standar yang baik, dan hasil evaluasi menyatakan kinerjanya positif," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Selain itu, Bahlil menegaskan bahwa secara geografis, lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang dilindungi. Tambang ini lebih dekat ke wilayah administratif Maluku Utara, sehingga tidak termasuk dalam zona konservasi atau pulau kecil yang memiliki perlindungan khusus.
Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat guna melakukan verifikasi lapangan. Hasil verifikasi ini kemudian menjadi dasar dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.
Rapat tersebut menghasilkan keputusan pencabutan empat IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, seluruhnya dinilai melanggar aturan tata kelola dan berdampak pada lingkungan.
Meski tidak dicabut, aktivitas tambang PT GAG Nikel akan tetap berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
“PT GAG ini juga bagian dari aset negara. Selama mereka bisa menjaga lingkungan dan mengikuti aturan, maka kegiatan mereka bisa berlanjut. Tapi tentu, pengawasan dari pemerintah akan diperketat,” tutup Bahlil.
Editor : Firda Rachmawati


