Lindungi Surga Ekologi, Pemerintah Stop Sementara Izin Baru Tambang di Raja Ampat
Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melindungi kelestarian alam Raja Ampat dengan menghentikan sementara penerbitan izin baru penggunaan kawasan hutan (PPKH) di wilayah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk melindungi kelestarian alam Raja Ampat dengan menghentikan sementara penerbitan izin baru penggunaan kawasan hutan (PPKH) di wilayah tersebut.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Raja Juli Antoni, memberi arahan tegas agar tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan, sebagai respon atas kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan.
"PPKH baru dihentikan sementara. Untuk yang lama, kami lakukan evaluasi ketat," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Triaji Kusumah.
Hingga saat ini, dua izin PPKH telah diterbitkan di Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022, yang keduanya terkait aktivitas pertambangan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
Ade menegaskan, Raja Ampat adalah kawasan bernilai ekologis dan budaya tinggi yang tidak bisa diperlakukan seperti wilayah industri biasa.
Kementerian berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap kawasan ini, sejalan dengan agenda konservasi nasional dan pelestarian biodiversitas.
“Kami juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, dan organisasi sipil agar setiap bentuk pembangunan tetap ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Kebijakan ini muncul selaras dengan langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menghentikan sementara operasi tambang nikel milik PT Gag nikel di Raja Ampat.
Keputusan itu diambil setelah munculnya protes publik terhadap ancaman kerusakan lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.
Editor : Firda Rachmawati


