500 Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak, Seskab Teddy Ungkap Langkah Pemerintah Saat Ini

Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian langsung dilakukan setelah kabar mengenai polemik tersebut mencuat.

500 Hektare Hutan di Raja Ampat Rusak, Seskab Teddy Ungkap Langkah Pemerintah Saat Ini

INILAHKORAN - Pemerintah pusat bertindak cepat dalam menangani polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menuai penolakan dari masyarakat dan pegiat lingkungan. 

Sekretaris Kabinet (Seskab) RI, Teddy Indra Wijaya, memastikan bahwa koordinasi lintas kementerian langsung dilakukan setelah kabar mengenai polemik tersebut mencuat.

“Pak Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup langsung ambil langkah. Begitu info masuk, kami segera berkoordinasi dan tindak lanjut cepat dilakukan,” ungkap Teddy dikutip dari Antara, Jumat 6 Mei 2025.

Langkah tegas datang dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas tambang PT Gag Nikel di wilayah tersebut. 

Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya tekanan dari kelompok masyarakat sipil dan aktivis lingkungan yang menilai operasi tambang itu merusak ekosistem pulau-pulau kecil Raja Ampat.

"Untuk sementara, kegiatan produksi PT Gag Nikel dihentikan sambil menunggu hasil verifikasi dari tim saya," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi izin produksi sejak 2017. 

Meski telah mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Bahlil menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak akan dilanjutkan sebelum ada hasil peninjauan langsung di lapangan.

Organisasi lingkungan Greenpeace menyebut, aktivitas tambang di lima pulau kecil Raja Ampat telah menyebabkan kerusakan hutan seluas lebih dari 500 hektare dan mengancam sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia yang berada di kawasan tersebut. 

Greenpeace juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Editor : Firda Rachmawati