Heboh Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang merupakan kelainan pada orientasi seksual menjadi sebuah gerakan yang cukup massif dilakukan oleh para pelaku dan pendukung LGBT agar dapat diterima oleh masyarakat dan negara.
Bahkan, para pelaku dan pendukung LGBT melakukan gerakan tersebut secara terang-terangan khususnya di media sosial.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Baca Juga: Keren, Siswa SMAN 3 Bandung Ini Pernah Mengikuti Olimpiade Matemateka dan Bahasa Inggris
Dalam fatwa tersebut dijelaskan, bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Selain itu, orientasi seksual sesama jenis ini juga ditegaskan sebagai bentuk dari penyimpangan yang harus diluruskan.
“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” tegas isi fatwa tersebut.
Selain itu, para pelaku homoseksual, baik lesbian, gay, dan biseksual dikenakan hukuman hadd dan ayau ta’zir oleh pihak yang berwenang.
Baca Juga: Untuk yang ke -7 Kalinya, Kabupaten Cirebon Terima WTP
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa Hadd adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya telah ditetapkan oleh nash.
Sementara Ta’zir, adalah jenis hukuman atas tindak pidana yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada ulil amri atau pihak yang berwenang menetapkan hukuman.
Pada korban dari kejahatan tersebut, para pelakunya harus dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati.***
Editor : inilahkoran


