Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Penjara, Apa Kata Keluarga Korban Pencabulan?

Para korban pencabulan Herry Wirawan, kecewa terhadap putusan hakim, yang memvonis Herry hanya seumur hidup.

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Penjara, Apa Kata Keluarga Korban Pencabulan?
Herry Wirawan mula menyesali perbuatannya jelang putusan dari tuntutan hukuman mati terhadapnya.



INILAHKORAN, Bandung - Para korban pencabulan Herry Wirawan, kecewa terhadap putusan hakim, yang memvonis Herry hanya seumur hidup.

"Saya konfirmasi memberi tahu keluarga korban, dia menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima," ujar Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).

Alasan keluarga kecewa terhadap putusan itu, karena vonis untuk Herry tidak sesuai dengan apa yang dialami oleh korban.

Baca Juga: Meski Sudah Divaksin, Yana Mulyana Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes

"Enggak seimbang dengan beban yang di tanggung, dia (Herry) sudah membunuh harapan kami," tutur Yudi.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Baca Juga: Pengacara: Belasan Santriwati Korban Herry Wirawan Harus Dijamin Pemerintah

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran