Herry Wirawan Jalani Sidang Besok, Anak Santriwati Bakal Jadi Saksi?
Herry Wirawan kembali akan jalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung besok. Sidang beragenda kesaksian, di antaranya saksi anak-anak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Terdakwa Herry Wirawan, bakal menjalani sidang lanjutan, atas perbuatan pencabulan terhadap belasan santrinya. Rencana sidang akan digelar oleh Pengadilan Negeri Bandung, besok, Selasa 21 Desember 2021.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan sidang Herry Wirawan akan digelar secara virtual. Terdakwa Herry akan menjalani sidang di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara untuk saksi, katanya, ada yang datang ke pengadilan ada juga yang memberi kesaksian secara virtual.
"Teknis persidangan sudah kita atur, kita siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi (anak) yang via zoom," kata Dodi, via ponselnya, Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: Duh...Aksi Pencabulan Makin Marak, Kali Ini Diduga Terjadi di Panti Asuhan di Cihampelas
Dodi mengatakan sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. Namun dirinya tidak dapat memberi tahu siapa saksi yang akan memberikan kesaksian.
"Saksi itu pokoknya anak, saya nggak bisa jelaskan identitasnya karena anak, cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir," kata dia.
Herry dikenakan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kementrian PPPA Berikan Pendampingan Terhadap Korban Guru Cabul Herry Wirawan
Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


