Hukum Bayi Tabung dalam Islam, Ustadz Abdul Somad: Boleh Asal Penuhi 3 Syarat Berikut Ini!
Islam adalah agama rahmatan lil âalamin. Mengatur seluruh hajat kegiatan umat muslim dengan baik. Apa Hukum Bayi Tabung dalam Islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Mengatur seluruh hajat kegiatan umat muslim dengan baik. Apa Hukum Bayi Tabung dalam Islam?
Selain baik, tentu juga ada nilai-nilai cinta yang Allah tanamkan dalam agama Islam.
Termasuk soal hajat hidup manusia ingin memiliki keturunan dengan cara bayi tabung, kata Ustadz Abdul Somad.
Dikutip dari Youtube Taman Surga Net. ia menjelaskan Hukum Bayi Tabung dalam Islam dikatakan mubah atau boleh asal penuhi syarat berikut ini!
Baca Juga: Park Hyun Sik Ceritakan Drama Barunya 'Soundtrack 1' dengan Han So Hee: Cinta Mulai Tumbuh
- Sperma suami atau pasangan sendiri
- Rahim istri sendiri
- Dokter yang amanah
“Kalo 3 syarat terpenuhi, maka bayi tabung hukumnya mubah atau boleh,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Prosesnya saja yang dibantu oleh medis atau dokter, tapi tetap harus percaya bahwa Allah yang mengkaruniakan kita seorang anak.
Baca Juga: Spoiler A Business Proposal Episode 7: Kang Tae Moo Makin Terbuka Soal Perasaannya Pada Shin Ha Ri?
Bahkan ada cara lain sebelum melakukan bayi tabung yang harus dilakukan seorang beriman.
Jika sudah melakukan ikhtiar secara biologis yaitu dengan hubungan suami istri. Selanjutnya adalah berdoa kepada Allah.
“Doa ini pasti Allah kabulkan jika kita niatnya benar punya anak sebagai ibadah kepadaNya,” lanjutnya.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Rabu 16 Maret 2022: Makin Dendam Pada Elsa, Yati Bakal Bakar Sel?
Lalu Allah kabulkan doa tersebut melalui jalur bantuan dokter dengan proses bayi tabung itu.
Jadi Hukum Bayi Tabung dalam Islam dikatakan boleh dengan syarat dan ketentuan sesuai yang diatas.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


