Hukum Ereksi Ketika Sedang Salat

DALAM sebuah halaqah, ada yang bertanya bagaimana hukumnya bila seorang Muslim mengalami ereksi manakala salat? Bagaimana pula hukumnya bila kebetulan orang itu mendapat amanah untuk mengimami jemaah yang lain.

Hukum Ereksi Ketika Sedang Salat

DALAM sebuah halaqah, ada yang bertanya bagaimana hukumnya bila seorang Muslim mengalami ereksi manakala salat? Bagaimana pula hukumnya bila kebetulan orang itu mendapat amanah untuk mengimami jemaah yang lain.

Menurut Ustaz Ammi Nur Baits, pertanyaan semacam itu pernah disampaikan pada lembaga fatwa Syabakah Islamiyah. Misalnya, ada pertanyaan:

Jika penis ereksi ketika salat atau muncul luapan syahwat, apakah bisa membatalkan salat? Apa yang harus saya lakukan?

Baca Juga : Cara Terbaik Mengobati Penyakit LGBT (2)

Jawabannya, Tidak membatalkan salat hanya karena kemaluan mengalami ereksi atau karena muncul syahwat ketika salat. Karena munculnya syahwat dan ereksi bukan pembatal salat. Ini jika tidak sampai keluar madzi. Jika keluar madzi maka wudhunya batal, dan wajib membatalkan salat. Kemudian mencuci kemaluan dan bagian pakaian atau badan yang terkena madzi, lalu mengulangi salat.

Yang harus anda lakukan adalah membuang was-was dan pikiran jorok yang menjadi pemicu hal itu, dan konsentrasi terhadap salat yang dikerjakan dengan khusyu serta merenungi makna bacaannya. Jika muncul syahwat, segera memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri tiga kali. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash Radhiyallahu anhu, beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam,

Ya Rasulullah, setan telah mengganggu konsentrasiku ketika salat, serta merusak bacaanku.

Baca Juga : Waspada! Inilah Tiga Bahaya Besar Kaum LGBT

Lalu Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Halaman :


Editor : Bsafaat