Hukum Istri Bekerja Membantu Suami, Ustadzah Oki Setiana Dewi Sebut Dua Pahala Besar Menanti!

Bagaimana hukum istri bekerja membantu suami? Simak penjelasan singkat Ustadzah Oki Setiana Dewi berikut ini:

Hukum Istri Bekerja Membantu Suami, Ustadzah Oki Setiana Dewi Sebut Dua Pahala Besar Menanti!
Ustadzah Oki Setiana Dewi menjelaskan hukum istri bekerja membantu suami.

INILAHKORAN, Bandung- Bagaimana hukum istri bekerja membantu suami? Simak penjelasan Ustadzah Oki Setiana Dewi berikut ini:

Menurut Ustadzah Oki Setiana Dewi, hukum istri bekerja membantu suami adalah hal yang mubah atau dibolehkan dalam agama.

Selain itu, lanjut Ustadzah Oki Setiana Dewi, hukum istri bekerja membantu suami bisa jadi berbuah pahala-pahala besar.

Baca Juga: Dekati Ambang Batas Kasus Covid 19, Pemkot Bandung Aktifkan Posko Kendali di Tingkat RT dan RW

"Istri yang bekerja untuk ikut memenuhi kebutuhan rumah tangga mendapat dua pahala dari Allah SWT, yaitu pahala sedekah dan silaturahim," kata Ustadzah Oki Setiana Dewi dikutip InilahKoran dari akun Tiktok @okisetianadewi13 .

“Sedekah paling utama adalah kepada kerabat atau saudara terdekat,” tegasnya.

Kenapa disebut sedekah paling utama? karena istri menggunakan uangnya untuk kebutuhan anak dan suami, itu termasuk kerabat atau saudara terdekat.

Baca Juga: Syuting 'Our Blues' Dihentikan, Aktor Lee Byun Hun dan Istrinya Lee Min Jung Positif Covid-19

Lalu pahala lainnya adalah pahala silaturahim karena dengan ikut memenuhi kebutuhan anak dan suami, maka ada hubungan keluarga yang terjalin harmonis.

“Nanti suami dan istri serta anaknya menjadi baik hubungannya, soalnya kebutuhan uang sudah terpenuhi,” tambahnya.

Jadi dalam Islam tidak ada larangan istri bekerja dan ikut membantu perekonomian rumah tangga.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 9 Februari 2022: Tak Mampu Tahan Emosi, Nino Marahi Elsa di Depan Banyak Orang?

"Penghasilan yang suami hasilkan akan sepenuhnya milik istri, sedangkan penghasilan istri adalah milik istri sepenuhnya dan berhak menggunakannya sendiri," pungkas dia.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran