Hukum Perempuan Sholat dalam Keadaan Keputihan, Buya Yahya: Datang dari Sini!

Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sah karena keputihan yang datang dari bagian permukaan kemaluan perempuan bukan termasuk najis.

Hukum Perempuan Sholat dalam Keadaan Keputihan, Buya Yahya: Datang dari Sini!
Hukum Perempuan Sholat dalam Keadaan Keputihan, Buya Yahya: Datang dari Sini!

INILAHKORAN, Bandung- Perempuan dalam mempunyai tersendiri dalam ilmu fiqih yang mengatur segala hajat hidupnya.

Termasuk soal menentukan cairan-cairan yang biasa keluar dari kemaluan perempuan. Haid atau keputihan.

Di bulan Syawal ini, bagaimana hukumnya sholat perempuan dalam keadaan sedang keluar keputihan?

Baca Juga: Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa 6 Hari Bulan Syawal, Buya Yahya: Begini Menurut Imam Syafi'i

Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sah karena keputihan yang datang dari bagian permukaan kemaluan perempuan bukan termasuk najis.

“Tetap sah sholatnya, namun harus dibersihkan dulu saat wudhu,” jelas Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV.

Buya juga mengatakan bahwa keputihan atau cairan yang membasahi kemaluan wanita itu tidak akan pernah hilang.

Baca Juga: Gagal Bawa Piala Thomas 2022, Indonesia Dipecundangi India 0-3

Namun keputihan juga bukan termasuk mani. Apabila datangnya dari dalam itu tandanya tercampur dengan mani dan termasuk najis.

“Hukum sholat dalam keadaan keputihan itu tetap sah, tapi jorok saja,” lanjutnya.

Maka ia menganjurkan kepada perempuan sebelum sholatnya membersihkan kemaluan dengan telapak jari atau tangan.

Baca Juga: Lirik Lagu​ Nematomorpha – Fourtwnty

Hukum sholat perempuan dalam keadaan keputihan tetap sah. Namun diperhatikan kebersihan karena Allah cinta terhadap kesucian.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran