IAW Soroti Rekomendasi Audit BPK di Kementrian PU, Menyoal Kualitas Penyelesaian

Ukuran kinerja menteri kembali dipertanyakan. Bukan lagi soal proyek fisik atau serapan anggaran, melainkan sejauh mana rekomendasi audit BPK.

IAW Soroti Rekomendasi Audit BPK di Kementrian PU, Menyoal Kualitas Penyelesaian
Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

INILAHKORAN.ID - Ukuran kinerja menteri kembali dipertanyakan. Bukan lagi soal proyek fisik atau serapan anggaran, melainkan sejauh mana rekomendasi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) benar-benar diselesaikan secara tuntas.

Temuan ini mengemuka setelah Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan indikator paling objektif dalam menilai kepemimpinan kementerian.

Menurutnya, tingkat penyelesaian rekomendasi audit menjadi cermin nyata kualitas tata kelola keuangan negara, bukan sekadar laporan progres administratif.

Ia menegaskan, secara hukum menteri memegang peran sentral sebagai pengguna anggaran sekaligus pengendali sistem internal, termasuk kewajiban menindaklanjuti rekomendasi audit dalam waktu maksimal 60 hari.

“Artinya, kegagalan dalam menindaklanjuti audit bukan persoalan teknis semata, tetapi mencerminkan kegagalan fungsi menteri dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).

Sorotan paling tajam mengarah ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Meski sekitar 77 persen rekomendasi diklaim telah ditindaklanjuti, kualitas penyelesaiannya justru dipersoalkan.

Data menunjukkan terdapat 789 rekomendasi dengan tindak lanjut tidak sesuai serta 515 rekomendasi yang belum dijalankan. Total 1.305 rekomendasi bermasalah ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan keuangan negara.

Iskandar menilai, tindak lanjut yang tidak sesuai menandakan pekerjaan belum selesai secara substansi. Sementara rekomendasi yang belum dijalankan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukum.

Nilai temuan yang mencapai Rp2,6 triliun memperkuat gambaran besarnya potensi kerugian negara yang belum dipulihkan. Kondisi ini menegaskan persoalan tidak lagi bersifat administratif, tetapi telah menyentuh akar tata kelola.

Mengacu pada standar audit internasional ISSAI 3000 yang dikembangkan International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI), situasi tersebut mengindikasikan lemahnya sistem pengendalian internal.

Temuan berulang, penyelesaian yang tidak efektif, hingga lemahnya pengawasan menjadi sinyal kuat adanya masalah struktural di tubuh kementerian.

“Ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, tetapi sudah masuk pada kategori kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh,” ucapnya.

Dalam konteks ini, ribuan rekomendasi BPK menjadi tolok ukur utama kinerja menteri. Penilaian tidak cukup berbasis klaim, tetapi pada kemampuan menyelesaikan temuan secara konkret serta mencegah pengulangan.

Iskandar menilai, lebih dari seribu rekomendasi yang belum terselesaikan menunjukkan bahwa ujian akuntabilitas belum sepenuhnya dilalui. Tanpa penyelesaian substansial dan pemulihan kerugian negara, capaian kinerja sulit dikategorikan berhasil.

Ia juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini. Bahkan, kebutuhan pembentukan tim khusus menjadi indikasi pengawasan internal belum berjalan optimal.

Sisi lain, minimnya pelimpahan temuan berindikasi pidana ke aparat penegak hukum memperkuat dugaan bahwa proses akuntabilitas belum berjalan menyeluruh.

Secara keseluruhan, Iskandar menyimpulkan kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut audit belum dapat dinilai berhasil. Penilaian tersebut berpijak pada data audit, kerangka hukum, serta standar internasional.

Menurutnya, persoalan ini berdampak luas terhadap kredibilitas sistem pengawasan negara. Ketika ribuan rekomendasi belum diselesaikan dan triliunan rupiah belum dipulihkan tanpa konsekuensi hukum, efek jera menjadi lemah.

Ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan total, mulai dari penyelesaian rekomendasi secara substantif, penguatan pengawasan internal, hingga transparansi pemulihan kerugian negara. Pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah krusial.

Selain itu, sistem pencegahan harus diperkuat agar temuan serupa tidak terus berulang. Publik, kata dia, berhak mengetahui sejauh mana proses perbaikan benar-benar dijalankan.

Iskandar menegaskan, LHP BPK bukan sekadar dokumen administratif, melainkan alat ukur kinerja berbasis standar internasional. Banyaknya rekomendasi yang belum tuntas menjadi sinyal kuat bahwa ujian utama belum sepenuhnya dilalui.

“Intinya, kinerja menteri bukan diukur dari proyek yang terlihat, tetapi dari seberapa jauh ia membersihkan penyimpangan dalam sistem yang dipimpinnya,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana