Ibu Kandung Nizam Mengadu ke DPR, Komisi III Janji Kawal Kasus hingga Tuntas

Ibu kandung Nizam, Lisnawati menyampaikan permohonan agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Ibu Kandung Nizam Mengadu ke DPR, Komisi III Janji Kawal Kasus hingga Tuntas
Ibu Kandung Nizam Mengadu ke DPR, Komisi III Janji Kawal Kasus hingga Tuntas

INILAHKORAN.ID - Kasus tewasnya Nizam Sapei (12), bocah laki-laki asal Sukabumi yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya, mendapat perhatian serius dari parlemen. Ibu kandung korban, Lisnawati, mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, untuk menyuarakan harapannya agar sang anak memperoleh keadilan yang setimpal.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI, Lisnawati menyampaikan permohonan agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia menegaskan hanya ingin kasus kematian anaknya diusut tuntas tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pihaknya akan mengawal penuh penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan komisi yang membidangi urusan hukum itu siap memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

DPR Minta Pengusutan Lebih Luas

Dalam forum tersebut, Komisi III menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari tim kuasa hukum Lisnawati, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga jajaran Polres Sukabumi.

Setelah mendengarkan paparan berbagai pihak, Komisi III mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satu poin penting adalah meminta kepolisian tidak hanya menelusuri dugaan pembunuhan berencana, tetapi juga kemungkinan tindak pidana lain.

Beberapa dugaan yang diminta untuk didalami antara lain penelantaran anak, kekerasan terhadap anak, serta dugaan penghambatan korban untuk bertemu orang tuanya. DPR juga menekankan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Jaminan Perlindungan untuk Ibu Korban

Tak hanya mendorong pengusutan menyeluruh, Komisi III juga meminta Kapolres Sukabumi dan jajarannya memberikan jaminan keamanan bagi Lisnawati. Termasuk perlindungan hukum agar ia tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan laporan yang disampaikannya dalam kasus ini.


Editor : Firda Rachmawati