INILAH, Bogor – Persoalan ganti rugi lahan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, untuk jalan Regional Ring Road (R3) sungguh melelahkan dan menjemukan warga yang sudah ingin menikmati jalan itu. Hingga kini, ijab qabul ganti rugi tersebut belum juga tuntas.
Senin (4/3/2019), Pemerintah Kota Bogor kembali melakukan pertemuan musyawarah dengan kuasa hukum pemilik lahan, Siti Khadijah. Hasilnya? Keduanya sepakat untuk belum bersepakat pada pertemuan untuk ketiga kalinya ini.
Asisten Umum Pemkot Bogor Achsin Prasetyo mengatakan, hasil pertemuan untuk nominal nilai pembebasan lahan sudah terjadi kesepakatan, tetapi masih ada beberapa hal yang mengganjal ijab qabul nya pembayaran yang ingin dilakukan Pemkot Bogor.
“Pemilik lahan minta dasar perhitungan yang ada di akta van dadding, dasar hukumnya apa? Nanti kami akan membuat jawaban tertulis kepada mereka. Kami akan bertemu lagi untuk menyampaikan jawaban dari KJPP tim appraisal secara tertulis. Mudah-mudahan akan ada titik temu antara pemilik lahan serta Pemkot Bogor,” ungkapnya.
Achsin melanjutkan, ada beberapa hal yang tidak bisa dipublikasikan tim KJPP selaku tim penilai yang independen. Tetapi demi bertemunya keinginan antara Pemkot dan pemilik lahan, Pemkot melayangkan surat ke KJPP untuk menjawab keinginan dari pihak pemilik lahan dan paling lambat jawabannya akan ada pada 8 Maret mendatang.
“Dalam appraisal itu ada sifatnya yang tidak bisa dipublikasikan. Tapi, pemilik lahan tetap meminta dasar perhitungannya secara tertulis. Kalau secara lisan sudah disampaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Setda Kota Bogor Roni Ismail mengatakan, jika masih mengalami kebuntuan dalam proses pembayaran, pihaknya akan mengkonsinyasi uang di Pengadilan Negeri (PN).
“Pada intinya kami akan tetap mengikuti aturan permainan yang berlaku, yaitu Perpres nomor 71 tahun 2012 yaitu ketika tidak ada kesepakatan maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai tanah yang diajukan ke PN. Dan ketika tidak ada kesepakatan lagi, uangnya akan kami konsinyasi di Pengadilan Negeri,” jelasnya.
Kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan menyatakan, seharusnya Pemkot Bogor berpegang pada janji bersedia membayar uang kompensasi dari tahun 2014-2018. “Tanah itu kan tanah produktif, setiap tahun pemilik lahan membayar PBB-nya. Padahal sebelumnya itu bukan izin jalan yang untuk digunakan,” ungkapnya.
Ia membeberkan, pihaknya tegas tidak ingin melanjutkan ke meja hijau lagi jika tidak menemukan titik temu pada pertemuan keempat nanti pada tanggal 8 Maret 2019 mendatang. Itu akan merugikan masyarakat karena jalan akan kembali ditutup selama masa persidangan.
“Kalau Pemkot Bogor ingin mengkonsinyasi ke PN Bogor, proses akan semakin berlarut larut. Kami juga siap menghadapinya. Pengadilan yang memutuskan jalan harus ditutup. Kalau memang Pemerintah Kota Bogor benar memikirkan kepentingan umum, seharusnya mereka bekerja demi masyarakat dan tidak usah menyiapkan upaya hukum yang bisa kami lakukan 14 hari setelah pertemuan keempat nanti,” pungkasnya.