Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dinyatakan berhak mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung terhitung mulai Jumat 1 Maret 2024.

Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dinyatakan berhak mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung terhitung mulai Jumat 1 Maret 2024.

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi.

Saat ini, Imam Nahrawi pun masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Pasalnya, saat ini, Bapas dan Kejaksaan, yang melakukan pengawasan terhadap Imam Nahrawi.

Meski sudah bebas, menurut Kusnali, Imam Nahrawi belum disebut hingga kapan mesti menjalani wajib lapor.

"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. 

Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Sementara dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju.

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani