Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas

Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dinyatakan berhak mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung terhitung mulai Jumat 1 Maret 2024.

Imam Nahrawi Hirup Udara Bebas
"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), dinyatakan berhak mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kota Bandung terhitung mulai Jumat 1 Maret 2024.

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, ketika dikonfirmasi.

Saat ini, Imam Nahrawi pun masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Pasalnya, saat ini, Bapas dan Kejaksaan, yang melakukan pengawasan terhadap Imam Nahrawi.

Baca Juga : Dugaan Pergeseran Suara Terjadi di Enam Kecamatan, Bawaslu KBB Bakal Panggil PPK untuk Sidang Pemeriksaan 

Meski sudah bebas, menurut Kusnali, Imam Nahrawi belum disebut hingga kapan mesti menjalani wajib lapor.

"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga : FOTO: Pembukaan UOB Indonesia Kantor Cabang Baru di Bandung

Dalam perkara suap, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani