Immanuel Ebenezer Diduga Terima Dana Jumbo, KPK Lacak Jejak Uang Sertifikat K3
Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kemungkinan aliran dana lain yang diterima Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Apakah ada uang lain di luar yang sudah terungkap? Itu yang saat ini sedang kami dalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menambahkan, sejauh ini KPK baru melacak aliran dana yang diterima Immanuel dari tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022–2025. Namun, pihaknya meyakini ada potensi aliran dana lain yang perlu diperiksa lebih jauh.
Selain itu, peran koordinator pengurusan sertifikasi K3 kini disebut telah bergeser dari Irvian Bobby kepada Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker periode 2020–2025. Subhan pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Jika kami melakukan penelusuran sekarang, maka pihak yang dianggap paling bertanggung jawab adalah SB. Oleh karena itu, kami sedang men-trace keterlibatan SB lebih lanjut,” jelas Asep.
Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Seret 11 Tersangka
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama Irvian Bobby dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, Immanuel diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar serta satu unit motor mewah bermerek Ducati dari Irvian Bobby.
KPK menegaskan, pendalaman kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan apakah ada aliran dana lain yang belum terungkap, mengingat dugaan pemerasan ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan sejumlah pejabat Kemenaker.
Editor : Firda Rachmawati

