Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi Bukan Atas Nama Pemkab Cirebon

Bupati Cirebon Imron menilai gugatan terhadap UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan seorang ASN Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak pribadi, bukan sikap resmi pemerintahan daerah.

Imron: Gugatan ASN ke MK soal BUP Murni Hak Pribadi Bukan Atas Nama Pemkab Cirebon
“Itu atas nama pribadi sebagai pegawai negeri, ya silakan saja. Itu hak yang wajar,” kata Imron, Selasa 23 September 2025. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Bupati Cirebon Imron menilai gugatan terhadap UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diajukan seorang ASN Pemkab Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak pribadi, bukan sikap resmi pemerintahan daerah.

Gugatan itu berkaitan dengan aturan batas usia pensiun (BUP) yang dinilai diskriminatif. Imron menilai, langkah hukum tersebut adalah wujud kebebasan warga negara untuk memperjuangkan haknya.

“Itu atas nama pribadi sebagai pegawai negeri, ya silakan saja. Itu hak yang wajar,” kata Imron, Selasa 23 September 2025.

Imron mengaku, Pemkab Cirebon tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut karena tidak diajukan atas nama institusi pemerintah daerah.

“Kalau atas nama pribadi sebagai ASN ya silakan. Tapi kalau atas nama pemerintah atau negara, tentu itu tidak bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keinginan memperpanjang masa kerja atau meraih jenjang jabatan lebih tinggi adalah hal lumrah bagi ASN. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat bisa mengkaji gugatan tersebut secara akademis dan objektif.

“Kalau nanti untuk kebaikan, ya kami di daerah tinggal menerima hasilnya. Mudah-mudahan ada pertimbangan, misalnya batas usia pensiun menjadi 60 tahun,” ujarnya.

Terkait sorotan publik yang muncul karena gugatan tersebut melibatkan ASN Kabupaten Cirebon, Imron tidak menganggapnya sebagai masalah besar.

“Kalau Kabupaten Cirebon jadi sorotan nasional ya enggak apa-apa. Namanya juga ASN, punya keinginan. Selama dilakukan sesuai aturan, ya wajar saja,” tandasnya.

Imron memastikan, Pemkab Cirebon tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara gugatan ke MK dipandang sebagai dinamika hukum yang sah dalam sistem demokrasi.

Seorang ASN asal Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi menggugat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan lantaran ketentuan batas usia pensiun (BUP) dalam UU tersebut dinilai diskriminatif dan tidak adil, terutama bagi ASN di level Pejabat Administrator seperti dirinya.

Sri Darmanto, yang saat ini berusia 55 tahun 9 bulan, merasa dirugikan oleh ketentuan dalam Pasal 55 huruf a UU ASN yang mengatur bahwa batas pensiun bagi Pejabat Administrator dan Pengawas adalah 58 tahun, berbeda dengan batas pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama.

Dalam dokumen permohonannya, Sri menegaskan bahwa perbedaan batas usia pensiun tersebut menghambat kesempatan promosi jabatan, terutama ke posisi JPT, yang berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024 hanya bisa diisi oleh ASN berusia maksimal 56 tahun.

Dengan kata lain, ASN Administrator yang mendekati usia pensiun tidak lagi memiliki peluang realistis untuk naik jabatan, meskipun memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kinerja yang memenuhi syarat. 


Editor : Doni Ramdhani