Industri Karawang Tunggu Kepastian Perizinan

Industri Karawang Tunggu Kepastian Perizinan
KEPASTIAN: Pengelola kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap agar pemerintah memberikan kepastian perizinan serta terus meningkatkan kebutuhan dasar

INILAH, Karawang- Pengelola kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berharap agar pemerintah memberikan kepastian perizinan serta terus meningkatkan kebutuhan dasar pengelolaan kawasan industri.

Direktur Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City) Sanny Iskandar, usai menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI di Karawang, Rabu (27/8) menyampaikan secara umum investor menginginkan agar daerah tempat berinvestasi aman dan memiliki kepastian hukum.

“Kita dari pengelola kawasan industri ya berharap adanya kepastian hukum, termasuk perizinannya,” kata dia.

Dalam hal perizinan diharapkan semuanya dibuat satu pintu. Sehingga prosesnya bisa cepat, tidak seperti sekarang ini yang masing-masing kementerian mempunyai kewenangan.

“Jadi kalau bisa ya semuanya (perizinan) dibuat satu pintu agar transparan, tidak masing-masing kementerian mengeluarkan, saling tumpang tindih,” katanya.

Selain itu, para investor juga menginginkan adanya kepastian mengenai penyediaan sarana dan prasarana seperti kebutuhan air baku, listrik dan lain-lain.

“Kebutuhan dasar seperti air baku, listrik, dan lain-lain itu kebutuhan dasar yang memang harus dipersiapkan oleh pemerintah,” katanya.

Saat ini sudah banyak kawasan industri baru di Karawang, sehingga otomatis kebutuhan air baku kian meningkat.

Ia juga meminta perhatian atas kebutuhan listrik dengan terus bertambahnya kawasan industri di wilayah Karawang, dan Jawa Barat pada umumnya.

“Hal lain yang diharapkan juga memastikan gangguan keamanan, apalagi kawasan industri itu adalah objek vital nasional, yang memang semestinya terbebas dari gangguan keamanan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Kunjungan Kerja Panja RUU Komisi VII DPR RI tentang Kawasan Industri, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan kedatangannya ke kawasan industri KIIC di antaranya untuk mendengarkan saran dan masukan para pengusaha, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah serta masyarakat. Hal itu berkaitan dengan tengah dilakukannya penyusunan RUU tentang Kawasan Industri.

“Jadi kami ingin menghimpun dan mendengar tentang persoalan seputar kawasan industri, agar nantinya dapat dituangkan dalam regulasi yang sekarang ini tengah disusun di Komisi VII DPR RI,” katanya.

Ia mengatakan, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 180 kawasan industri yang cukup produktif dalam menampung tenaga kerja.

“Jika satu kawasan industri mampu mempekerjakan (katakanlah) seribu sampai dua ribu orang, berarti kalau ada 180 kawasan, itu luar biasa besar serapan tenaga kerjanya,” kata dia.

Atas hal tersebut, pemerintah perlu mengawal agar pengelola kawasan industri merasa terlindungi, salah satunya akan diatur dalam regulasi yang kini tengah disusun Panja RUU Komisi VII DPR RI tentang Kawasan Industri.

Daulay berharap para investor memiliki kepercayaan kepada pemerintah Indonesia dari sisi hukum. Sehingga apapun yang mereka lakukan di Tanah Air, investasi jenis apapun yang ditanamkan, itu benar-benar aman. Kemudian mereka memperoleh keuntungan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Tentu kita mengharapkan imbas balik dari itu (pengawalan investasi). Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat setempat, kemudian mendapatkan CSR. Dengan begitu, masyarakat merasakan manfaat atas kehadiran perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri,” katanya.(bsf)


Editor : Inilahkoran