DPR Tegaskan Kampus Bukan Ruang Transaksi

DPR Tegaskan Kampus Bukan Ruang Transaksi
RUANG TRANSAKSI: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan institusi pendidikan tinggi bukan ruang untuk bertransaksi bagi mereka yang memiliki finansial berlebih.

INILAH. Jakarta - Kampus semestinya menjadi tempat ilmu tumbuh dan kesempatan dibuka seluas-luasnya. Bukan ruang tempat kemampuan finansial menentukan siapa yang bisa masuk dan siapa yang harus tersisih.

Pesan itu kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan prihatin atas kasus tersebut. Ia menegaskan, praktik suap maupun pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak semestinya terjadi di lingkungan perguruan tinggi mana pun.

“Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” kata Lalu Hadrian seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (27/8).

Bagi Lalu Hadrian, persoalan ini bukan semata perkara hukum yang kini ditangani KPK. Lebih jauh, kasus tersebut menyentuh kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi dan sistem penerimaan mahasiswa baru.

Dia mengingatkan, seleksi mahasiswa baru harus berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel. Prestasi serta kemampuan calon mahasiswa harus menjadi dasar, bukan kedekatan dengan pihak tertentu atau kemampuan untuk membayar.

Terlebih, jalur mandiri di perguruan tinggi negeri selama ini menjadi salah satu pintu masuk yang perlu mendapat perhatian serius dalam tata kelola penerimaan mahasiswa.

Karena itu, Lalu Hadrian menilai kasus Unsoed dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem. Ia meminta seluruh proses seleksi mahasiswa baru diperkuat agar celah penyalahgunaan kewenangan semakin sempit.

“Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujarnya.

Komisi X DPR RI pun berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Pemanggilan itu untuk meminta penjelasan mengenai langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Langkah tersebut berkelindan dengan pekerjaan Komisi X yang baru saja menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Dari panja itu, terdapat sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi pijakan memperbaiki sistem seleksi mahasiswa ke depan. (gin)


Editor : Inilahkoran