Sekolah Ramah Semua Anak: Inklusif tak Eksklusif
SETIAP anak berhak belajar bersama. Pendidikan inklusif memastikan perbedaan bukan penghalang untuk tumbuh dan berkembang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Ruang kelas seharusnya menjadi tempat setiap anak menemukan ruang untuk tumbuh. Tak peduli bagaimana kemampuan, kondisi, maupun latar belakangnya, setiap murid datang membawa kebutuhan belajar yang berbeda.
Gagasan itulah yang menjadi napas pendidikan inklusif. Bukan sekadar menempatkan anak berkebutuhan khusus di sekolah umum, melainkan memastikan mereka benar-benar memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, berpartisipasi, dan mengembangkan potensi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini menyempurnakan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Panduan tersebut disiapkan sebagai rujukan bagi satuan pendidikan untuk memahami kebijakan, mengenali karakteristik murid berkebutuhan khusus, sekaligus memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan panduan itu diharapkan memberi arah sekaligus acuan praktis bagi sekolah dan para pemangku kepentingan.
Acuannya mencakup bagaimana sekolah merencanakan, melaksanakan, hingga mengembangkan pendidikan inklusif sesuai jenjang, jalur, dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan.
Sebab, kata Toni, ruang kelas tidak pernah benar-benar seragam. Setiap murid membawa latar belakang, kemampuan, karakteristik, serta kebutuhan belajar yang berbeda.
Keragaman itulah yang hendak dijawab pendidikan inklusif. Perbedaan tidak boleh menjadi alasan seorang anak tertinggal, tersisih dari proses belajar, atau kehilangan kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema melihat pendidikan inklusif bahkan semestinya lebih dari sekadar sebuah kebijakan. Dia harus menjadi semangat sekaligus jiwa dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Setiap anak, menurut Doni, memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang sama, baik melalui jalur formal maupun nonformal. Tidak boleh ada pembedaan hanya karena latar belakang atau kondisi yang dimiliki seorang anak.
Karena itu, sekolah umum atau reguler semestinya menjadi ruang belajar bersama. Murid berkebutuhan khusus, termasuk penyandang disabilitas, anak yang membutuhkan layanan pendidikan khusus, maupun mereka yang berada dalam kelompok rentan, dapat belajar berdampingan dengan murid lainnya.
Namun, belajar bersama bukan berarti memperlakukan semua anak dengan cara yang sama.
Di sinilah asesmen menjadi penting. Sekolah perlu mengetahui kebutuhan setiap murid agar dukungan yang diberikan tidak bersifat seragam, melainkan sesuai dengan kondisi masing-masing.
Hasil asesmen kemudian menjadi pijakan untuk menentukan akomodasi yang diperlukan selama proses pembelajaran.
Doni memberi gambaran sederhana. Anak dengan disabilitas netra atau disabilitas pendengaran tetap dapat bersekolah di sekolah umum. Mereka tidak otomatis harus beralih ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA. (gin)
Editor : Inilahkoran

