Seragam dan Ruang Pilihan Orang Tua
POLEMIK pengadaan di sejumlah sekolah Cimahi memicu keresahan orang tua. Disdik pun turun tangan melakukan evaluasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Agus Satia Negara
Seragam sekolah semestinya menjadi bagian dari identitas. Namun, ketika cara mendapatkannya menimbulkan keresahan, persoalan yang sederhana bisa berubah menjadi polemik di tengah orang tua dan sekolah.
Situasi itulah yang kini menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi. Polemik pengadaan seragam di sejumlah satuan pendidikan mendorong Disdik memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi untuk duduk bersama dan mengevaluasi pelaksanaannya.
Pertemuan yang digelar Senin lalu itu diikuti 16 kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi. Perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar (SD) juga dilibatkan karena persoalan serupa muncul di jenjang pendidikan dasar.
Sekretaris Disdik Kota Cimahi Reni Herawati mengatakan evaluasi dilakukan untuk menyamakan pemahaman sekaligus memastikan kebijakan seragam diterapkan sesuai ketentuan.
“Kebijakan seragam bukan tanpa dasar hukum, namun pelaksanaannya harus tetap menjamin kebebasan orang tua dan tidak boleh memaksa pembelian di tempat tertentu,” kata Reni, Kamis (27/8).
Bagi Disdik, keberadaan aturan bukan berarti sekolah memiliki keleluasaan untuk menentukan seluruh proses pengadaan tanpa mempertimbangkan hak orang tua dan peserta didik.
Karena itu, transparansi menjadi bagian penting. Sekolah harus memastikan kebijakan seragam dipahami sejak awal dan tidak menimbulkan kesan bahwa orang tua diwajibkan membeli dari tempat tertentu.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Reni menjelaskan, penggunaan seragam khas daerah maupun batik sekolah memiliki dasar hukum. Di Kota Cimahi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010 serta regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2023.
Kedua aturan itu memberikan dasar bagi sekolah untuk menetapkan seragam khas sesuai identitas masing-masing.
Dengan demikian, keberadaan seragam khas di SMP Negeri Kota Cimahi bukanlah kebijakan yang muncul tanpa landasan. Namun, aturan yang jelas tetap membutuhkan komunikasi yang jelas pula.
Dari evaluasi terhadap 16 SMP Negeri, Disdik menemukan tujuh sekolah belum melakukan sosialisasi kebijakan seragam kepada orang tua maupun peserta didik.
Temuan tersebut menjadi catatan penting. Sebab, ketika informasi tidak sampai secara utuh kepada orang tua, ruang kesalahpahaman menjadi lebih besar. Kebijakan yang sebenarnya memiliki dasar hukum pun dapat dipersepsikan berbeda.
(gin)
Editor : Inilahkoran

