RUU Perampasan Aset Dikebut: TEKAD BULAT PASANG TENGGAT

PIMPINAN DPR memasang tenggat tegas untuk RUU Perampasan Aset. Jika target 15 Desember 2026 tak tercapai, mereka menyatakan siap mundur.

RUU Perampasan Aset Dikebut: TEKAD BULAT PASANG TENGGAT
RUANG ASPIRASI: AMPB berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8). Mereka menuntut pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. DPR menegaskan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.

Oleh: Yuliantono 

Ada satu tanggal yang kini menjadi taruhan bagi pimpinan DPR RI: 15 Desember 2026. Pada hari itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan sudah diputus dalam rapat paripurna.

Bukan sekadar janji politik, tenggat tersebut disertai konsekuensi. Pimpinan DPR menyatakan siap mundur apabila target penyelesaian RUU itu tidak tercapai.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). 

Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen itu kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dokumen tersebut menyatakan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal yang telah ditentukan.

Ada konsekuensi yang lebih berat jika tenggat terlewati. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR.

Atas permintaan AMPB, komitmen itu bahkan diperluas. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri bukan hanya dari posisi pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target pengesahan tidak tercapai.

Pernyataan tersebut muncul setelah AMPB menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Massa mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, termasuk untuk memperkuat upaya perampasan aset hasil korupsi.

Bagi massa aksi, kepastian waktu menjadi hal penting. Karena itu, audiensi dengan pimpinan DPR menjadi ruang untuk meminta komitmen yang lebih konkret.

Namun, Dasco menegaskan proses pembahasan tetap harus dilakukan secara komprehensif. DPR masih membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan memasuki tahap akhir.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujarnya.

AMPB dan kelompok masyarakat lainnya, kata Dasco, tetap dapat diundang untuk memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU Perampasan Aset harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset jangan sampai menciptakan rezim baru yang tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.

"Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).

Politisi bidang hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan oleh Pimpinan DPR RI tanggal 15 Desember 2026.

Namun dia mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas. 

Mengingat Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, perampasan aset harus tunduk pada kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan HAM, dan pencegahan abuse of power.

Dia menyebut, RUU ini harus menjadi bagian integral Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sistem asset recovery harus utuh dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset, dengan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban yang jelas," katanya.

Termasuk Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), dia melanjutkan, yaitu perampasan aset yang tidak bergantung pada putusan pemidanaan seseorang dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

"NCB diperlukan agar aset hasil kejahatan tidak lolos, tetapi wajib dibatasi standar pembuktian, kontrol pengadilan, hak keberatan, serta perlindungan pihak ketiga beritikad baik," ujarnya.

Untuk itu, Rieke memberikan rekomendasi RUU Perampasan Aset harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam Integrated Criminal Justice System.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap regulasi serta aturan internal mengenai sita, rampas, lelang, pengelolaan dan pengembalian aset hasil kejahatan, termasuk mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 jo. PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.

"Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara," ujarnya.

Rekomendasi berikutnya, RUU harus membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah (fiduciary funds).

Pengalaman perkara seperti ASABRI, dia melanjutkan, harus menjadi evaluasi normatif agar aset tidak otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan asal, karakter, dan pemegang haknya.

"Tanggal 15 Desember 2026 harus menjadi titik balik. Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak," katanya.

Desakan Buruh

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) mendesak DPR RI memasukkan skema Jaminan Pesangon, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Desakan tersebut muncul, setelah banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kehilangan hak pesangon akibat perusahaan tutup, pailit, maupun melakukan relokasi usaha.

Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, persoalan pesangon menjadi salah satu persoalan krusial dalam dunia ketenagakerjaan. Sebab, meski aturan telah mewajibkan perusahaan membayar pesangon, praktik di lapangan masih banyak buruh yang belum menerima haknya.

Menurut Roy, sejumlah kasus perusahaan yang mengalami kebangkrutan menjadi bukti lemahnya perlindungan terhadap pekerja ketika menghadapi kondisi pailit.

"Banyak sampai hari ini perusahaan yang tutup dan pailit, tapi pesangonnya belum dibayarkan antara lain PT Sritex, PT Danbi Internasional, PT Matahari Sentosa Jaya sampai saat buruhnya belum mendapatkan pesangon," kata Roy kepada INILAH, Kamis (27/8). 

Dia menjelaskan, dalam mekanisme kepailitan, posisi buruh kerap tidak menjadi prioritas karena harus bersaing dengan kreditur separatis yang memiliki hak jaminan. Kondisi tersebut membuat pekerja sulit mendapatkan pembayaran pesangon, ketika aset perusahaan tidak mencukupi.

"Kalau perusahaan pailit, pesangon buruh kedudukannya kalah sama kreditur sparatis pemegang hak jaminan, hal tersebut membuat banyak buruh pada akhirnya tidak mendapatkan pesangon karena harta pailit tidak mencukupi untuk membayar pesangon," ujarnya.

Roy menilai, pemerintah dan DPR RI perlu menghadirkan sistem perlindungan yang lebih kuat melalui jaminan pesangon. Menurutnya, kewajiban pembayaran pesangon yang telah diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus diikuti dengan mekanisme pencadangan dana.

"Oleh karena jaminan pesangon harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan, untuk menjamin hak-hak pesangon buruh yang ter-PHK, karena pesangon merupakan wajib sebagaimana pasal 156 ayat 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU 6 Tahun 2023 Cipta Kerja," tutur Roy.

Menurut dia, tanpa kewajiban perusahaan mencadangkan dana pesangon sejak awal, aturan tersebut berisiko hanya menjadi norma tertulis tanpa jaminan pelaksanaan.

"Namun frasa 'Wajib' tersebut akan menjadi aturan dalam kertas saja, apabila tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan untuk mencadangkan jaminan pesangon yang diatur dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," tegasnya.

Roy menyebut, konsep pencadangan pesangon sebenarnya telah sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24 mengenai imbalan kerja, termasuk imbalan akibat pemutusan hubungan kerja.

Dia mendorong, agar perusahaan diwajibkan menyisihkan dana pesangon secara berkala melalui lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan dengan menambah manfaat Jaminan Pesangon.

Langkah tersebut, kata Roy, menjadi solusi agar pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh haknya tanpa bergantung pada kondisi keuangan perusahaan.

"Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI akan terus mengawal, agar jaminan pesangon tersebut masuk dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya. (gin) 


Editor : Inilahkoran