Ini Biaya yang Tidak Ditanggung Pemerintah dalam Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis
Simak beberapa biaya yang ditanggung oleh pemohon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN -Sejak diluncurkan pada 2018, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berjalan dengan target penyelesaian pada 2025.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperoleh sertifikat tanah secara gratis.
Tujuan dan Manfaat PTSL
PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melakukan pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh wilayah Indonesia. Program ini hadir untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga masyarakat memiliki bukti legal yang sah atas properti mereka.
biaya dalam Program PTSL
Meskipun sertifikat tanah diberikan secara gratis, ada beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah. Berikut adalah pembagian biaya yang harus diperhatikan:
biaya yang Ditanggung Pemerintah
-
Penyuluhan terkait program PTSL.
-
Pengumpulan dan verifikasi data tanah.
-
Pengukuran bidang tanah.
-
Penerbitan sertifikat tanah.
biaya yang Ditanggung Pemohon
-
Pemasangan tanda batas tanah.
-
Administrasi dokumen kepemilikan tanah.
-
biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) jika berlaku.
Estimasi biaya Tambahan Berdasarkan Wilayah
Masyarakat perlu menyiapkan biaya tambahan yang bervariasi sesuai kategori wilayah:
-
Kategori I: Rp450 ribu (Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur).
-
Kategori II: Rp350 ribu (Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau).
-
Kategori III: Rp250 ribu (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat).
-
Kategori IV: Rp200 ribu (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung).
-
Kategori V: Rp150 ribu (Jawa, Bali).
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Segera manfaatkan PTSL sebelum batas waktu yang ditentukan!
Editor : Firda Rachmawati


