Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Poster Gelap yang Meresahkan

BEREDARNYA poster Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang aturan baru, bikin resah. Apa kata BPJS?

Ini Kata BPJS Kesehatan Soal Poster Gelap yang Meresahkan
BEREDARNYA poster BPJS Kesehatan tentang aturan baru bikin resah masyarakat
BEREDARNYA poster Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang aturan baru, bikin resah. Apa kata BPJS?
 
Dalam poster tersebut, setiap keluarga wajib mendaftar paling lambat 1 Januari 2018. Bagi keluarga yang terlambat mendaftar bakal kena sanksi administrasi, berupa pencabutan layanan umum. Seperti pencabutan IMB, SIM, Paspor, sertifikat tanah, dan STNK.
 
Sanksi ditulis diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Jelaslah poster ini bikin resah masyarakat. Khususnya mereka yang sudah ikut asuransi dari perusahaan swasta.
 
Ketika dikonfirmasi, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf buru membantah poster tersebut. Ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah membuat bahkan mempublikasikan poster seperti itu.
 
Setelah dilakukan penelusuran, kata Iqbal, poster tersebut dibuat oleh salah satu kader penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), alias anggota BPJS Kesehatan. "Poster itu bukan dari BPJS kesehatan. Hasil konfirmasi ke kader JKN Losarang Indramayu bahwa Poster tersebut dibuat oleh kader. atas inisiatif sendiri," kata Iqbal, Kamis (20/12/2018).
 
Kemudian, kata Iqbal, poster dibuat kader JKN tanpa melakukan konfirmasi kepada BPJS Kesehatan. Sehingga, aturan yang tercantum dalam poster itu tidak benar. "Poster tersebut dipasang dilingkungan rumahnya. Kader tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada BPJS kesehatan terkait konten poster," kata dia.
 
Guna mencegah adanya kejadian serupa, kata dia, BPJS berjanji akan lebih komunikatif dengan masyarakat. "Tentu kita harus terus menyosialisasikan ke masyarakat terkait ketentuan program JKN-KIS," kata dia


Editor : inilahkoran