Ini Penjelasan Disperindag Jabar Soal Kenaikan HET Gas Elpiji 3 Kg di Bandung Raya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar angkat bicara, terkait adanya kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Bandung Raya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar angkat bicara, terkait adanya kenaikan harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Bandung Raya.
Seperti di Kota Bandung, yang menaikkan harga gas elpiji 3 kg melon dari Rp16.600 menjadi Rp19 ribu per tabung. Setelah sebelumnya pernah naik di 2015 silam.
Kepala Disperindag Jabar Nining Yuliastiani menuturkan, sejatinya usulan penyesuaian harga gas elpiji 3 kg itu memang sudah dilakukan dan merupakan kewenangan pemerintahan kabupaten/kota.
Pemprov Jabar hanya memberikan rekomendasi, supaya jangan sampai kenaikan HET gas elpiji 3 kg berdampak dengan kenaikan harga komoditas lainnya.
"Dimana rekomendasinya itu bahwa meminta agar penyesuaian harga, harus memerhatikan terhadap strategi pengendalian inflasi, sehingga tidak memicu kenaikan harga komoditas lainnya," ujar Nining, Selasa 17 Juni 2025.
Selain Kota Bandung kata Nining, sejumlah daerah seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi turut melakukan penyesuaian HET gas elpiji 3 kg.
"Kalau Cimahi, langsung Rp19.600. Kemudian yang gradual itu ada tiga yang ditetapkan, yaitu di Kabupaten Bandung, KBB dan Kota Bandung," ucapnya.
kenaikan harga gas elpiji 3 kg ini dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah, yang ditenggat harus sudah melakukan pada Desember 2025.
"Mereka bisa melakukan kenaikan bertahap, sampai Rp19.600. Tetapi itu juga dilakukan dari sisi apa dampaknya terhadap inflasi. Kalau itu kemudian terjadi dampak inflasi, (ada) kemungkinan (kenaikan) akan diundur. Jadi sekarang berlaku Rp19.000 untuk wilayah Bandung Raya," kata dia.
Lebih lanjut dia memaparkan, kenaikan HET gas melon ini didasari sejumlah pertimbangan, seperti biaya distribusi, margin keuntungan bagi distributor dan pelaku usaha.
"Maka kemudian, untuk kenaikan harga atau penyesuaian harga di konsumen itu ditetapkan oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan ini variatif," tuturnya.
Dimana ini didasari dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28/2021, Tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Sementara kapasitas Pemprov Jabar kata Nining, hanya memberikan rekomendasi. Salah satunya dalam kenaikan HET gas melon ini, disarankan kenaikannya secara gradual dan pertimbangkan inflasi.
Selain itu, Pemprov Jabar melalui Disperindag akan melakukan pemantuan, sejak pemberlakuan kenaikan HET gas melon dilakukan pada 16 Juni 2025 kemarin.
"Kalau sepanjang pemantauan kami, harga yang berlaku dari harga sebelumnya itu misalnya kita Rp19 ribu sekarang, ada yang menjual di warung itu Rp19.500 ini kami anggap masih dalam posisi wajar, tidak terlalu tinggi," ucapnya.
"Kemudian kalau nanti ada kenaikannya tinggi banget, kami akan melakukan langkah-langkah tertentu untuk menstabilkan harga. Kita perkuat dan kemudian komitmen dari teman-teman pelaku usaha untuk kemudian menjaga itu, agar konsumen mendapatkan harga yang memang sudah kita sepakati bersama," imbuhnya.
Sementara mengenai daerah lainnya di Jabar selain Bandung Raya, Nining menerangkan dari hasil pantauan, kawasan Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) telah melakukan penyesuaian. Lalu Sumedang dan sekitarnya.
"Jadi rata-rata di Jawa Barat ini posisinya di harga Rp19 ribu. Tapi ada juga masih yang di bawah Rp19 ribu, yang kemudian belum penyesuaian," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


