Ini Prediksi Waktu Sidang Pendahuluan Sengketa Pilbup Bogor 2024 di MK

Ini Prediksi Waktu Sidang Pendahuluan Sengketa Pilbup Bogor 2024 di MK

INILAHKORAN, Bogor - Gugatan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor 2024 yang diajukan Tim Hukum pasangan Cabup - Cawabup Bogor nomor urut 2 Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak penggugat maupun tergugat baik KPU, Bawaslu Kabupaten Bogor dan Tim Kuasa Hukum pasangan Bupati - Wabup Bogor terpilih Rudy Susmanto - Ade Ruhandi (Jaro Ade) masih menunggu kabar maupun panggilan dari MK, lalu menjalankan sidang pendahuluan.

"Akhir Bulan Desember atau awal Bulan Januari 2024, kemungkinan kita akan menjalani sidang pendahuluan," ucap Tim Kuasa Hukum Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman, Ridwan Darmawan kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.

Ridwan Darmawan menuturkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan perbaikan, terkait materi gugatan yang bakal diperlihatkan kepada Majelis Hakim MK.

"Kami sudah mengajukan permohonan gugatan hasil perolehan suara di Pilbup Bogor 2024, dan melakukan perbaikan materi gugatannya, dalam hal ini memperkuat dengan bukti-bukti berupa video, pemberitaan du media massa dan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bogor," tutur Ridwan Darnawan.

Ia menjelaskan bahwa MK tidak menolak gugatan perolehan hasil suara Pilkada dari kuasa hukum pasangan Calon Kepala Daerah melalui administratif.

"Keputusan diterima atau dilanjutkan atau tidaknya akan diputuskan dalam sidang pendahuluan oleh Majelis Hakim MK, sidang pendahuluan sengketa Pilbup Bogor 2024 akan dibarengi di satu panel bersama sidang sengketa lainnya di kabupaten maupun kota yang berada di Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Kuasa Hukum pasangan Bupati - Wabup Bogor terpilih Rudy Susmanto - Jaro Ade, yaitu Herdiyan Nuryadin menuturkan pasca mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan, akan ada surat kuasa khusus.

Lalu, pihaknya akan menyiapkan jawaban dari gugatan kuasa hukum pasangan Cabup - Cawabup Bogor Raden Bayu Syahjohan - Musyafaur Rahman.

"Secara prinsip kami menghargai adanya gugatan di MK sebagai mekanisme hukum, kami akan hadapi dan menyiapkan jawaban dari gugatan yang diajukan oleh penggugat," tutur Herdiyan Nuryadin. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti