Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.

Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat
istimewa

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.

 

Perwal yang diundangkan pada 2 Juli tersebut, menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga : PPKM darurat, restoran dan kafe gencarkan layanan pesan antar

 

"PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021," kata Oded.

 

Baca Juga : Huawei Akan Segera Meluncurkan Beragam Produk Flagship untuk Pasar Asia Pasifik

Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui warga.

Halaman :


Editor : JakaPermana