Ini Sejumlah Aturan Saat PPKM Darurat
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.
INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 68 Tahun 2021 tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19.
Perwal yang diundangkan pada 2 Juli tersebut, menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga : PPKM darurat, restoran dan kafe gencarkan layanan pesan antar
"PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 dan akan berlangsung hingga 20 Juli 2021," kata Oded.
Baca Juga : Huawei Akan Segera Meluncurkan Beragam Produk Flagship untuk Pasar Asia Pasifik
Berikut sejumlah aturan dalam Perwal yang wajib diketahui warga.
Halaman :