Ini Siasat dan Akal Bulus Pengajuan Banprov untuk Proyek Jalan di Indramayu
Pengajuan proposal pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Indramayu dari Banprov Jabar rupanya sudah diarahkan Carsa ES dan ABdul Rozak Muslim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengajuan proposal pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Indramayu yang bersumber dari APBD Provinsi rupanya sudah diarahkan Carsa ES dan mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozak Muslim.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi Banprov Jabar dengan terdakwa mantan wakil ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 6 September 2021.
Carsa ES dan Abdul Rozak Muslim sendiri kini sudah divonis dan mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus yang sama.
Baca Juga: Tatan Pria Sujana Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar
Sidang dengan agenda kesaksian itu menghadirkan empat orang saksi yakni PNS PUPR Indramayu Fery Mulyadi, mantan Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso, operator Bappeda Indramayu Tri Wahyudi, dan mantan Kabid Perencanaan Bappeda Indramayu Woni Dwinanto. Semua saksi hadir di persidangan, kecuali Wempi Triyoso hadir secara online di Lapas Cirebon.
Baca Juga: Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar
Dalam kesaksiannya, Fery Mulyadi mengaku pernah dimintai bantuan untuk membuat proposal pengerjaan jalan di Kabupaten Indramayu yang anggarannya berasal dari Banprov Jabar Tahun Anggaran 20019.
”Carsa minta tolong buatkan proposal untuk pengajuan ke provinsi sekitar 2019. Ada tiga proposal, satu buat Pak Rozaq, Ade Barkah dan Siti Aisyah. Untuk Pak Rozaq nilainya lupa lagi, kalau untuk Ade Barkah Rp10 miliar, dan Siti Aisyah Rp25 miliar,” katanya saat ditanya ketua majelis Surachmat.
Baca Juga: Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara
Saat ditanya majelis kenapa Carsa yang meminta pengajuan proposal, Fery pun mengaku jika Carsa menyodorkan hasil reses anggota dewan Provinsi Jabar, yakni dari Abdul Rozak Muslim. Memang jika sesuai aturan, Kades atau masyrakat yang harus mengajukan bukan dari kontraktor.
“Seharusnya kades atau dewan yang ajukan proposal. Tapi Carsa datang sodorkan data dari Rozaq, Selain itu, saat bertemu Rozaq dia pernah bilang ini punya Ade Barkah dan Siti Aisyah,” ujarnya. (ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran


