Insinerator Mini Dihentikan, Desa Cikahuripan Lembang Siap Beralih

Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto mengaku siap mengikuti kebijakan baru tersebut, meskipun menekankan perlunya solusi pengganti insinerator mini agar penanganan sampah tidak terhambat.

Insinerator Mini Dihentikan, Desa Cikahuripan Lembang Siap Beralih
Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto mengaku siap mengikuti kebijakan baru tersebut, meskipun menekankan perlunya solusi pengganti insinerator mini agar penanganan sampah tidak terhambat.

INILAHKORAN.ID – Setelah beroperasi sejak 2025 sebagai bagian dari upaya menangani krisis sampah Bandung Raya, penggunaan insinerator mini di Desa Cikahuripan kini akan dihentikan sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup per Januari 2026.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Cikahuripan, Oman Haryanto mengaku siap mengikuti kebijakan baru tersebut, meskipun menekankan perlunya solusi pengganti insinerator mini agar penanganan sampah tidak terhambat.

"Awalnya terbantu, tapi kita akan ikuti kebijakan baru tersebut," kata Oman saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2026.

Oman menjelaskan, insinerator mini yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merupakan bagian dari 84 unit yang disiapkan untuk wilayah Bandung Raya.

Menurutnya, mesin ini memang memberikan bantuan pada awalnya dalam mengolah sampah desa. Namun, dengan adanya arahan untuk beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan, pihak desa siap menyesuaikan diri.

"Memang saya sebagai penerima manfaat merasa terbantu, tapi karena sekarang ada perubahan, kami akan mengikuti dan menyerahkan kembali kepada pemerintah untuk mencari solusi lain," ucapnya.

Sampai saat ini, ungkap Oman, pihak desa belum menerima surat resmi pemberhentian operasi, sehingga insinerator masih tetap berjalan.

"Kalau belum ada surat resmi, sampai hari ini kita masih melaksanakan operasinya. Tapi begitu ada perintah resmi, kita akan langsung menghentikannya," jelasnya.

Oman menyebut, lokasi insinerator di Desa Cikahuripan ditempatkan sekitar 200 meter dari pemukiman warga, sehingga selama beroperasi tidak menimbulkan komplain terkait dampak pada lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

"Alhamdulillah, udara pembakaran keluar ke atas dan tidak mencemari sekitar. Sampai saat ini belum ada laporan masalah dari warga," katanya.

Oman tak memungkiri bahwa sampah merupakan masalah yang muncul setiap hari, sehingga diperlukan langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat ketika insinerator resmi dihentikan.

Sebab, pihaknua khawatir jika tidak ada solusi pengganti, sampah akan menumpuk dan berdampak pada kawasan hulu yang menjadi lokasi desa.

"Kami ini berada di hulu, jadi kalau sampah tidak diurus dengan baik, dampaknya akan semakin besar di hilir. Saya berharap DLH bisa siap menerima atau mengangkut sampah dari desa kami. Jangan sampai insinerator dihentikan tapi tidak ada solusi lain," tegasnya.

Permasalahan ini semakin kompleks mengingat kondisi armada pengangkut sampah di Kabupaten Bandung Barat yang masih kurang optimal.

"Dari 30 armada yang ada, hanya sekitar 15 unit yang masih bisa beroperasi maksimal, sisanya dalam kondisi mengkhawatirkan," katanya.

Oman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan karena kebersihan sangat penting untuk kesehatan.

"Sedangkan untuk pemerintah, harapannya agar kebijakan ini diimbangi dengan tindakan nyata, bukan hanya penghentian tanpa solusi," tandasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti