IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 

Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.

IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup 
Hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang tidak mendapatkan perpanjangan IUP. Terbaru, PT Gunung Padakasih yang memiliki izin tambang di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar bakal segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.

Langkah itu diambil PT Gunung Padakasih lantaran aktivitas penambangan yang tidak bisa dilanjutkan karena ketiadaan IUP. Alhasil, sektor tambang disebut-sebut bakal menjadi penyumbang pengangguran baru.
 
Bahkan, hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang tidak mendapatkan perpanjangan IUP. Terbaru, PT Gunung Padakasih yang memiliki izin tambang di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar bakal segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sudah enam bulan perusahaan tidak beroperasi, karena perpanjangan IUP yang habis Desember 2022 tak kunjung keluar," ungkap Manager HRD PT Gunung Padakasih M Taufik Rahman, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga : Polda Jabar Selamatkan Dua Warga Asal Cianjur Korban TPPO yang Sempat Diselundupkan ke Suriah

"Selama enam bulan itu, 20 dari 85 pegawai di PHK sementara sisanya dirumahkan," sambungnya.

Kendati perusahaan berhenti total, sebut Taufik, pihaknya pun masih memberikan gaji sebesar 50 persen dari yang biasa diterima. 

Namun, pada bulan ke tujuh, rencananya hanya akan membayarkan 25 persen.

Baca Juga : Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemda KBB Kembali Dilakukan, Ini Jabatan yang Bakal Diperebutkan 

"Kami sebagai karyawan memaklumi kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar gaji sebesar 25 persen," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani