IUP Tak Kunjung Diperpanjang Pemerintah, Perusahaan Tambang Tertua di KBB PT Gunung Padakasih Terancam Tutup
Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Sulitnya proses untuk mendapatkan izin perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) membuat pengusaha tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran kepada karyawannya. Salah satunya PT Gunung Padakasih.
Langkah itu diambil PT Gunung Padakasih lantaran aktivitas penambangan yang tidak bisa dilanjutkan karena ketiadaan IUP. Alhasil, sektor tambang disebut-sebut bakal menjadi penyumbang pengangguran baru.
Bahkan, hingga saat ini sudah ada empat perusahaan yang tidak mendapatkan perpanjangan IUP. Terbaru, PT Gunung Padakasih yang memiliki izin tambang di Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar bakal segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sudah enam bulan perusahaan tidak beroperasi, karena perpanjangan IUP yang habis Desember 2022 tak kunjung keluar," ungkap Manager HRD PT Gunung Padakasih M Taufik Rahman, Jumat 9 Juni 2023.
"Selama enam bulan itu, 20 dari 85 pegawai di PHK sementara sisanya dirumahkan," sambungnya.
Kendati perusahaan berhenti total, sebut Taufik, pihaknya pun masih memberikan gaji sebesar 50 persen dari yang biasa diterima.
Namun, pada bulan ke tujuh, rencananya hanya akan membayarkan 25 persen.
"Kami sebagai karyawan memaklumi kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar gaji sebesar 25 persen," ucapnya.
"Karena memang perusahaan sudah sama sekali tidak beroperasi," sambungnya.
Taufik dan pegawai lainnya yang statusnya dirumahkan mengaku khawatir jika akhirnya mereka juga akan terkena PHK.
"Ancaman PHK bisa menjadi kenyataan jika tahun ini perpanjangan IUP tak kunjung dipenuhi pemerintah," ujarnya.
Padahal, sambung dia, PT Gunung Padakasih merupakan perusahaan sehat secara finansial. Bahkan, pernah mendapat penghargaan sebagai perusahaan yang taat membayar pajak.
"Ya, mau gimana lagi pegawai yang akhirnya harus menerima keputusan paling menyakitkan, yaitu PHK. Kami kena PHK bukan karena perusahaan sakit, tapi oleh aturan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Teknik tambang PT Gunung Padakasih, Reksa Agung Gumilar mengatakan, PT Gunung Padakasih menambang jenis batuan andesit dan menjadi salah satu perusahaan penambangan paling tua di KBB yang sudah beroperasi sejak tahun 1982.
"Setahun sebelum IUP habis, kami sudah mengurus perpanjangan izin. Tapi sampai sekarang izinnya tak kunjung keluar," katanya.
Reksa menambahkan, PT Gunung Padakasih memiliki lahan tambang di Giriasih seluas 14,03 hektare. Sementara yang baru kebuka sekitar 4,2 hektare.
"Hasil hitungan, potensi yang belum ditambang mencapai lebih dari 4,28 juta ton atau masih bisa dieksplorasi sekitar 20 tahun lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Akarna Marindo yang memiliki lahan penambangan berada di kawasan Gunung Guha, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat juga berhenti beroperasi pada Selasa 6 Juni 2023.
General Manager PT Akarna Marindo, Rudi Hartono mengatakan karena tak lagi mendapat perpanjangan IUP akhirnya perusahaan harus ditutup.
Dirinya pun terpaksa merumahkan 35 orang pegawai yang bekerja di lokasi tambang dan 200 pegawai di bagian produksi.
"Merumahkan pegawai sebuah keputusan paling sulit. Tapi mau bagaimana lagi, perusahaannya sendiri sudah tak bisa beroperasi," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


