Tanggapi Persoalan IUP, Ridwan Kamil: Saat ini Kita Tengah Cari Solusi

Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak kunjung diperpanjang pemerintah berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Jawa Barat lantaran banyaknya perusahaan pertambangan yang terpaksa berhenti beroperasi.

Tanggapi Persoalan IUP, Ridwan Kamil: Saat ini Kita Tengah Cari Solusi
Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak kunjung diperpanjang pemerintah berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Jawa Barat lantaran banyaknya perusahaan pertambangan yang terpaksa berhenti beroperasi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak kunjung diperpanjang pemerintah berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Jawa Barat lantaran banyaknya perusahaan pertambangan yang terpaksa berhenti beroperasi.

Menyikapi persoalan IUP yang tak kunjung diperpanjang tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat ini tengah mencari solusi terkait IUP yang membuat puluhan perusahaan tambang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Seperti diketahui, ada 54 izin tambang di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang, akan habis IUP, maksimal tahun 2027. 

Kendati demikian, aktivitas tambang oleh puluhan pengusaha tersebut bakal terhenti lantaran telah mengajukan dua kali perpanjangan IUP

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, dari 54 perusahaan ini, ada 4 perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang habis izin pada tahun ini.

Imbasnya, sebanyak 270 buruh tambang kena PHK massal lantaran pabrik tak bisa beroperasi lagi.

Alhasil, kondisi tersebut memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dari kalangan buruh tambang di KBB. 

Mereka mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM menerbitkan diskresi operasional tambang agar mereka tetap bisa bekerja. 

"Kita sedang evaluasi, kami mencari keadilan yang sebaik-baiknya tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil saat ditemui di Gedung DPRD Cimahi, Rabu 21 Juni 2023.

"Karena kita ekonomi pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak. Jadi kita akan carikan solusinya," sambungnya.

Berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. 

Berdasarkan aturan tersebut, saat pelaku usaha tambang telah melakukan perpanjangan  sebanyak dua kali. Maka, wajib mengembalikan IUP ke negara. 

Selain itu, mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen. 

Terkait aturan tersebut, Kang Emil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. 

Kendati begitu, keputusan pasti solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar. 

"Semua kita evaluasi dulu. Nanti kita laporkan ke DPRD Jawa Barat. Prinsip pengelolaan Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi," ungkapnya.

"Pastilah dicari solusinya. Gak mungkin kita merugikan salah satu pihak," pungkasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana