Tanggapi Persoalan IUP, Ridwan Kamil: Saat ini Kita Tengah Cari Solusi

Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak kunjung diperpanjang pemerintah berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Jawa Barat lantaran banyaknya perusahaan pertambangan yang terpaksa berhenti beroperasi.

Tanggapi Persoalan IUP, Ridwan Kamil: Saat ini Kita Tengah Cari Solusi
Persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak kunjung diperpanjang pemerintah berimbas pada meningkatnya angka pengangguran di Jawa Barat lantaran banyaknya perusahaan pertambangan yang terpaksa berhenti beroperasi./Agus Satia Negara

Mereka mendesak Pemprov Jabar dan Kementerian ESDM menerbitkan diskresi operasional tambang agar mereka tetap bisa bekerja. 

"Kita sedang evaluasi, kami mencari keadilan yang sebaik-baiknya tidak boleh ada satu pihak diuntungkan satu pihak lain dirugikan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil saat ditemui di Gedung DPRD Cimahi, Rabu 21 Juni 2023.

"Karena kita ekonomi pancasila yang mengusung keadilan terhadap semua pihak. Jadi kita akan carikan solusinya," sambungnya.

Berdasarkan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, izin pertambangan untuk batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun. 

Berdasarkan aturan tersebut, saat pelaku usaha tambang telah melakukan perpanjangan  sebanyak dua kali. Maka, wajib mengembalikan IUP ke negara. 

Selain itu, mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen. 

Baca Juga : Hampir 3 Ribu Mahasiswa Baru SNBT Diterima, Universitas Padjadjaran Ingatkan Hal Ini

Terkait aturan tersebut, Kang Emil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. 


Editor : JakaPermana