Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Yana Bicara Soal Pelayanan
Pelayanan kepada warga masyarakat diharapkan tidak menurun seiring putusan Makamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Pelayanan kepada warga masyarakat diharapkan tidak menurun seiring putusan Makamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal itu dikemukakan langsung Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat ditemui di Fox Harris City Center Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada Selasa (10/3/2020).
"Kalau saya membaca berita hari, mungkin dengan batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan meringankan beban masyarakat. Tetapi pertanyaannya kan bagaimana dengan pelayanannya," kata Yana.
Sebab menurut dia, salah satu alasan pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 lalu, adalah untuk meningkatkan pelayanan. Semua pelayanan diharapkan jauh lebih baik.
"Tetapi ini kan baru kemarin hasilnya (putusan MA). Jadi kita lihat kabar terbarunya seperti apa, baik dari MA dan respon pemerintah. Tapi sekali lagi, ini adalah kebijakan pusat. Yang penting pelayanannya semakin baik," ucapnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan iuran kepersertaan BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, keputusan itu digugat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran tersebut berpotensi memberatkan kelangsungan hidup mereka.
MA pun akhirnya mengabulkan gugatan dengan menyatakan Perpres No 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur perihal kenaikan tersebut tidak memiliki kekuatan secara hukum. (yogo triastopo)
Editor : Bsafaat

