Teriakan Histeris Keluarga Korban Sambut Vonis 19 Tahun Pembunuh di Surapati

Terbukti menghabisi nyawa Zulfan Farihun Faza (19), Zaini Hadi Abdullah (21) dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Teriakan Histeris Keluarga Korban Sambut Vonis 19 Tahun Pembunuh di Surapati

INILAH, Bandung – Terbukti menghabisi nyawa Zulfan Farihun Faza (19), Zaini Hadi Abdullah (21) dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Dia terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus penganiayaan yang menewas Zulfan Farihun Faza di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (10/3/2020). 

Vonis yang diberikan majelis sama dengan tuntutan JPU Kejari Bandung. Mendengar putusan tersebut, keluarga korban langsung histeris. Bahkan kakak perempuan korban yang mengenakan kerudung hitam langsung mencoba merangsek ke kursi terdakwa. 

Aparat kepolisian dari Polsek Bandung Wetan yang sudah sigap langsung menahan dan mencoba menenangkan keluarga korban. Kendati begitu, cacian dan makian pun terlontar dari kakak korban. 

Tak puas memberikan cacian di ruang sidang, para keluarga korban pun terus mengejar terdakwa hingga ruang tunggu tahanan. Sumpah serapah pun keluar dari keluarga korban. Bahkan ibu Yoga sampai menangis histeris dan terkulai lemas.

Seperti diketahui aksi terdakwa bersama temannya, Murfid Muhamad Rizaldi (DPO) tidak hanya menewaskan Zulfan. Juga telah membuat rekannya, Yoga Kurniawan mengalami luka serius sehingga mengalami cacat.  (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman