Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya Disetop, Nasib Program 3 Juta Rumah Subsidi Bagaimana?

Rentetan banjir bandang dan longsor yang terjadi di Bandung Raya memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan ekstrem.

Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya Disetop, Nasib Program 3 Juta Rumah Subsidi Bagaimana?
Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman/Yuliantono

INILAHKORAN.ID - Rentetan banjir bandang dan longsor yang terjadi di Bandung Raya memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan ekstrem. Pemprov tak lagi sekadar mengimbau, tetapi menghentikan sementara seluruh penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan tersebut.

Langkah tegas ini diturunkan melalui Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM yang diteken Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan langsung berlaku di lima wilayah paling rawan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman mengatakan, instruksi ini bukan sekadar penghentian izin baru. Pemprov meminta evaluasi total, termasuk terhadap pembangunan yang terlanjur mengantongi izin resmi.

“Walaupun sudah keluar izin, mohon dievaluasi oleh kabupaten/kota, terutama di Bandung Raya yang risikonya sangat tinggi. Kalau tidak sesuai, tentu harus dilarang. Tidak boleh ada pembangunan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Sekda Herman dikutip Selasa 9 Desember 2025.

Herman juga secara terang menyinggung akar persoalan, maraknya alih fungsi lahan yang sejatinya sudah dilarang, namun terus terjadi.

“Fakta lapangan menunjukkan pemantik banjir dan longsor adalah alih fungsi lahan. Pak Gubernur sudah mengeluarkan peraturan larangan alih fungsi lahan, dan itu jelas harus dipatuhi,” ucapnya.

Dengan curah hujan yang diprediksi terus tinggi hingga Februari, Pemprov menuntut pengawasan ekstra ketat di seluruh wilayah Bandung Raya. Herman menggunakan istilah yang menggambarkan urgensi situasi.

“Kami imbau untuk pengendalian yang serius: cek, ricek, kroscek. Pastikan tidak ada ruang terbuka hijau yang dilanggar, tidak ada bangunan di lereng berisiko, dan ikuti kaidah-kaidah lingkungan,” katanya.

Disinggung soal program tiga juta rumah subsidi pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Herman mengaku kebijakan penghentian izin ini bukan berarti semua program dihentikan, tetapi khusus Bandung Raya, kewaspadaan harus menjadi prioritas.

“Kita harus bijak. Evaluasi dulu, kendalikan pembangunan, jangan sampai pertumbuhan mengorbankan keselamatan masyarakat. Program lain tetap berjalan dalam koridor aturan dan kaidah lingkungan,” tuturnya.

Ia menegaskan, pembangunan tidak berhenti, tetapi tidak boleh lagi berjalan tanpa disiplin lingkungan.

“Semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan. Yang terpenting, keselamatan masyarakat harus dijamin. Ya, harus bijaklah,” tandasnya.***


Editor : JakaPermana