Ini Dia Aspidum Kejati Jabar yang Baru, Pengganti Pejabat yang Dicopot Gegara Kasus Valencya di Karawang
Mantan Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana resmi jadi Aspidum Kejati Jabar. Dia menggantikan Dwi Hartanta yang dicopot.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Mantan Kejari Tangerang, I Dewa Gede Wirajana resmi jadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar. Dia menggantikan Dwi Hartanta yang dicopot gegara kasus Karawang.
Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana melantik I Dewa Gede Wirajana di Aula Bank BJB, Jalan Naripan, Rabu, 22 Desember 2021.
Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan RI adalah hal yang biasa. Ini merupakan siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel.
"Dan ini merupakan pengembangan organisasi, upaya penataan ini dipandang perlu guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks terlebih dalam era digital saat ini," katanya.
Baca Juga: Valencya Dituntut 1 Tahun Bui Gegara Omelin Suami Tukang Mabuk, Kejati Jabar Turun Tangan
Asep Mulyana menyebut untuk mengisi jabatan tertentu melalui proses evaluasi yang matang dan pertimbangan yang mendalam dan penilaian yang objektif.
Semua itu dilakukan untuk memastikan kepiawaian kredibilitas, kapabilitas dan kualitas yang dimiliki sehingga dipandang mampu menduduki suatu jabatan.
"Sehingga dapat mewujudkan terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat bangsa dan Negara," katanya.
Baca Juga: Kejati Jabar Dukung Penuh Upaya Kejakgung Proses Kasus KDRT di Karawang
Pejabat definitif terakhir yang mengisi posisi Aspidum Kejati Jawa Barat adalah Dwi Hartanta. Tapi, dia dicopot Kejaksaan Agung, buntut dari penanganan hukum dan penuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim yang memarahi suaminya Chan Yu Chin yang kerap mabuk-mabukan.
"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, pertengahan bulan lalu.
Ebenezer mengatakan, permutasian tersebut, resmi diundangkan pada Selasa (16/11). Mutasi tersebut dilakukan atas perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kata dia, surat pemutasian disampaikan oleh Kepala Kejati Jabar. Untuk sementara, kata Ebenezer, Kejati Jabar mengangkat Riyono, selaku pelaksana tugas (Plt) asisten tindak pidana umum di Kejati Jabar.
Baca Juga: Kejati Jabar Tangkap Irianto Suryoputro, Buronan yang Sikat Duit Negara Miliaran Rupiah
“Sementara Dwi Hartanta, dimutasi menjadi anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis di Kejaksaan Agung,” ujar Ebenezer.
Kasus Valencya menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir. Ibu rumah tangga 45 tahun itu, dituntut satu tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, pada Kamis (11/11).
Penuntutan tersebut terkait pengaduan oleh suaminya, Chan Yu Chin, warga negara Taiwan yang dimarahi oleh isterinya lantaran kerap pulang dalam kondisi mabuk-mabukkan. Atas penuntutan tersebut, publik bereaksi keras dan meminta Kejakgung turun tangan.
Baca Juga: Kejati Jabar Pastikan 8 Bandar Narkoba Divonis Mati, Eksekusinya Kapan?
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan isteri itu dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus.
Dia juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa penuntut dalam kasus tersebut, serta mengevaluasi para kepala kejaksaan negeri, maupun tinggi di Karawang, dan Jabar.
Burhanuddin menilai, kasus tersebut tak relevan dilakukan penuntutan. “Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memilik ‘sense of krisis’, atau kepekaan,” kata Burhanuddin.
Atas eksaminasi khusus tersebut, Jamwas juga memeriksa sembilan orang jaksa yang terkait kasus itu. Jaksa Agung, juga memerintahkan agar mencopot posisi Aspidum Kejati Jabar. (cesar yudhistira)
Editor : inilahkoran


