Kejati Jabar Tangkap Irianto Suryoputro, Buronan yang Sikat Duit Negara Miliaran Rupiah
Irianto Suryoputro, buronan yang rugikan negara Miliaran Rupiah akhirnya ditangkap tim gabungan Kejagung dan Kejati Jabar di Kuningan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jabar, menangkap buronan tindak pidana korupsi, Irianto Suryoputro.
Diketahui, Irianto Suryoputro adalah direktur PT Citra Trikarsa Niaga.
Irianto Suryoputro ditangkap di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis 10 Desember 2021.
Penangkap terhadap Irianto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008.
Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil menerangkan, Irianto diketahui sebagai terpidana kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.
"Yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Jabar, untuk dieksekusi menjalani penahanan," kata Dodi, Jumat 10 Desember 2021.
Dalam kasus tindak korupsinya, Irianto bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000 (tiga milyar empat ratus juta rupiah).
Baca Juga: Mencengangkan! Deretan Fakta Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati
Pada perjalanannya, terdapat selisih yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 985.818.690 (sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
Atas itupun, terpidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


