Jadi Saksi Kasus PPDB 2023, Kuasa Hukum Pastikan ASN Disdukcapil Kota Bogor Siap Menjadi Whistleblower
Usai penetapan lima orang tersangka pemalsuan Kartu Keluarga (KK) pada kasus PPDB 2023 jalur zonasi, polisi kembali memanggil operator ASN Disdukcapil Kota Bogor berinisial J sebagai saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Usai penetapan lima orang tersangka pemalsuan Kartu Keluarga (KK) pada kasus PPDB 2023 jalur zonasi, polisi kembali memanggil operator ASN Disdukcapil Kota Bogor berinisial J sebagai saksi.
Kuasa Hukum ASN Disdukcapil Kota Bogor berinisial J, Roy Sianipar memaparkan hari ini kliennya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan kasus PPDB 2023. Khusus soal dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, kliennya siap menjadi whistleblower.
"Yang pasti klien kami (ASN Disdukcapil Kota Bogor) siap membuka apa yang diketahui. Dia sudah memberikan keterangan kepada penyidik, apa saja yang diketahui terkait kasus PPDB 2023," katanya, Rabu 4 Oktober 2023.
"Kami tetap berharap bahwa penegakan hukum kasus PPDB 2023 ini jangan hanya festivalisasi tetapi benar-benar mengungkapkan seluruhnya sampai tuntas. Karena bagaimanapun penegak hukum dalam hal ini bekerja transparan, profesional dan akuntabel," tambah Roy.
Roy berpendapat, hal itu agar yang memang melakukan harus menanggung, karena kliennya karena tidak merasa bersalah. Beliau sudah menjelaskan kepada penyidik, tugas dan kewenangannya.
"Apa yang akan diungkapkan, tentunya yang dia ketahui. Itu dalam materi penyidikan, begitu kira-kira. Kalau memang ada diketahui, harus diungkapkan tetapi kan belum bisa diungkap. Karena masuk materi penyelidikan," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadillah menerangkan, semua masih berjalan sesuai prosedural penyidikan dan jika dibutuhkan akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi dari berbagai instansi.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu. Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Jumat 29 September 2023.
Bismo menerangkan, tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB, karena yang bisa digunakan untuk daftar seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun. Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
"Jadi dia tersangka menggunting, menempel, kemudian memasukkan hasil dari rekayasa dokumen kedalam aplikasi link PPDB zonasi. Tersangak SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang," terangnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani


