Jerat Penipuan Digital: Cinta Palsu, Investasi Semu
Sekali klik, obrolan dimulai. Beberapa minggu kemudian, tabungan bertahun-tahun lenyap. Itulah pola penipuan digital yang memakan korban di Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Cesar Yudistira
Awalnya hanya sebuah perkenalan di media sosial. Foto perempuan cantik, sapaan hangat, lalu obrolan yang perlahan berubah menjadi rutinitas setiap hari.
Tak ada yang mencurigakan. Kepercayaan tumbuh, perasaan pun mulai terbangun. Namun, di balik akun itu ternyata tidak ada kisah cinta. Yang ada hanyalah jebakan.
Seorang warga Cirebon menjadi korban love scam, modus penipuan berkedok asmara yang berujung pada investasi trading bodong. Uang yang dikumpulkan bertahun-tahun lenyap begitu saja. Total kerugiannya mencapai Rp860 juta.
Kasubdit 1 Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kompol Reno Apri Dwijayanto, menjelaskan pelaku berinisial ZAM lebih dulu mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan identitas palsu berupa foto perempuan menarik. Setelah hubungan terasa dekat, komunikasi berpindah ke WhatsApp.
Di sanalah pelaku mulai menawarkan investasi trading dengan janji keuntungan besar. Untuk menumbuhkan kepercayaan, korban sempat menerima keuntungan pada investasi awal. Keberhasilan itu membuat korban yakin dan terus menambah nilai investasinya.
Ketika dana yang disetorkan telah mencapai ratusan juta rupiah, pelaku menghilang. Platform investasi yang selama ini diyakini menguntungkan ternyata hanyalah kedok penipuan. "Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp860 juta," kata Reno, Senin (27/7).
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada ZAM yang akhirnya ditangkap. Penyidik mengungkap tersangka merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.
Modus berbeda, kerugian lebih besar juga terungkap dalam kasus lain yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Seorang warga Bandung kehilangan hingga Rp4 miliar setelah tergiur tawaran investasi trading melalui sebuah tautan situs web.
Berbeda dengan kasus di Cirebon yang diawali rayuan asmara, korban di Bandung langsung ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Dana disetorkan secara bertahap hingga mencapai miliaran rupiah.
Masalah muncul ketika korban hendak menarik modal dan keuntungan. Seluruh akses tertutup, sementara uang yang telah disetorkan tidak pernah kembali.
"Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian," ujar Reno.
Penyidik kemudian menangkap tersangka berinisial E di Jakarta. Polisi menyebut pelaku merupakan warga Riau dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat.
Dalam kedua kasus tersebut, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar. (gin)
Editor : Inilahkoran

