Jika Terbukti Bersalah KDRT, Armor Toreador Terancam Belasan Tahun Hidup di Penjara

Armor Toreador sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti di pengadilan, dia bisa dijatuhi hukuman belasan tahun.

Jika Terbukti Bersalah KDRT, Armor Toreador Terancam Belasan Tahun Hidup di Penjara

INILAHKORAN, Cibinong – armor toreador sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jika terbukti di pengadilan, dia bisa dijatuhi hukuman belasan tahun.

Penetapan status tersangka terhadap Armor Toreador dilakukan aparat Satreskrim Polres Bogor, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Status tersangka Armor Toreador sebagai pelaku KDRT terhadap selebgram yang juga istrinya, cut intan nabila, diambil penyidik setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan korban serta terduga pelaku.

“Kami mengenakan pasal berlapis kepada tersangka ATG,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Cibinong, Rabu 14 Agustus 2024.

Rio Wahyu Anggoro menyebutkan Armor Toreador dibidik padal berlapias, yakni pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.

“Ancaman hukumannya bisa 10 tahun, plus 1/3 dari ancaman 4 tahun penjara,” tutur Rio Wahyu Anggoro.

Sebelum itu, Armor Toreador sudah mendapatkan “hukuman” pertama lebih dulu. Armor Toreador mendapat perundungan dari banyak pihak yang hadir di konferensi pers itu. Di antaranya termasuk dari kalangan jurnalis dan keluarga korban Cut Intan Nabila.

“Huuuu…..beraninya sama perempuan,” begitu teriak salah seorang di antaranya saat Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memberikan keterangan pers.

Armor Toreador yang sudah mengenakan baju oranye, tak bisa berkutik. Dia lebih banyak menunduk sepanjang konferensi pers itu.

Bahkan, saat mendengar teriakan-teriakan tersebut, Armor Toreador terpantau sempat mengeluarkan air mata.

Armor Toreador diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor di salah satu hotel di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa malam.

Aparat Satreskrim Polres Bogor berdasarkan patroli cyber di media sosial, melakukan penyelidikan hingga mencari ke rumahnya di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

“Setelah Selasa siang melakukan patroli cyber, malam hari tepatnya pukul 19.45 WIB, kami berhasil mengamankan terduga pelaku KDRT di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan,” ucap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024.

Rio Wahyu Anggoro menuturkan usai mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban dan terduga pelaku, maka Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan dikenakan pasal berlapis pada Selasa malam pukul 22.00 WIB. (*)


Editor : Zulfirman