JPU Kejari Bogor Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Yusuf Sulaeman Masuk Pokok Perkara

Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Bogor menjawab eksepsi kuasa hukum Yusuf Sulaeman, terdakwa yang diduga penyidik KPK gadungan.

JPU Kejari Bogor Sebut Eksepsi Kuasa Hukum Yusuf Sulaeman Masuk Pokok Perkara
Yusuf Sulaeman, didakwa di Pengadilan Negeri Cibinong karena diduga melakukan penipuan, pengancaman maupun pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Bogor menjawab eksepsi kuasa hukum Yusuf Sulaeman, terdakwa yang diduga penyidik KPK gadungan.

Yusuf Sulaeman, didakwa di Pengadilan Negeri Cibinong karena diduga melakukan penipuan, pengancaman maupun pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Kami sudah jawab eksepsi kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman, sebagian isi eksepsinya sudah masuk ke dalam pokok perkara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Kqmis, 28 November 2024

Agung Ary Kesuma menuturkan, usai menanggapi eksepsi kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman, sidang selanjutnya ialah putusann sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong.

"Minggu depan agenda sidang ialah putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, kita tunggu saja," tutur Agung Ary Kesuma.

Ia menjelaskan, setelah putusan sela, agenda selanjutnya ialah mendengarkan keterangan saksi - saksi, terutama dari saksi korban.

"Saksi itu termasuk alat bukti, kita tunggu saja pembuktiannya dan kalau kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaiman berbicara apa saja itu mereka punya hak ingkar dan kami menghargai,"  jelasnya.

Sebelumnya, saat sidang kedua perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman melakukan pembacaan eksepsi atau keberatan.
 
Tamba Musta Harianja dari Berto Tumpal Harianja & Partner membantah, terdakwa Yusuf Sulaeman melakukan penipuan, pengancaman dan pemerasan terhasap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Hal itu karena, Yusuf Sulaeman sudah kenal lama dengan saksi Yanto maupun Desirwan, yang menjabat sebagai  Kasi Pembangunan SD dan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

"Yanto maupun Desirwan mengenal klien kami sebagai kontraktor atau pengusaha sejak Tahun 2020. Bersama, Warman yanv msnggantikan jabatan Desirwan dan Yanto, adalah pihak yang meminta tolong ke klien kami agar pengaduan masyarakat tentang proyek lelang elektronik senilai Rp 600 miliar tidak diselidiki oleh KPK-RI," ungkap Tamba Musta Harianja. 


Editor : Doni Ramdhani