Jual Tiket Palsu Persikabo 1973, Pria asal Cimahi Ini Diamankan di Stadion Pakansari Bogor

AS (54), pria asal Cimahi diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di area Stadion Pakansari Bogor lantaran menjual tiket palsu Persikabo 1973 melawan Persija pada Liga 1 2022 2023.

Jual Tiket Palsu Persikabo 1973, Pria asal Cimahi Ini Diamankan di Stadion Pakansari Bogor
Sat Reskrim Polres Bogor menunjukkan barang bukti perbuatan AS (54), pria asal Cimahi yang diamankan di area Stadion Pakansari Bogor lantaran menjual tiket palsu Persikabo 1973 melawan Persija. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Cibinong - AS (54), pria asal Cimahi diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di area Stadion Pakansari Bogor lantaran menjual tiket palsu Persikabo 1973 melawan Persija pada Liga 1 2022 2023.

Sebelum diciduk di Stadion Pakansari Bogor karena kedapatan menjual tiket palsu Persikabo 1973, pria asal Cimahi itu juga menjual tiket palsu Final AFF U-16 antara Indonesia vs Vietnam. Plus, tiket palsu Liga 1 yang mempertandingkan Persib vs PSIS.

Apes, pria asal Cimahi itu ditangkap di area Stadion Pakansari Bogor pada Minggu 14 Agustus 2022 setelah petugas panitia pelaksana pertandingan menemukan tiket palsu Persikabo 1973 dari salah seorang penonton.

"Awalnya, petugas panitia pelaksana pertandingan menemukan tiket palsu dari salah seorang penonton yang akan menonton pertandingan antara Persikabo 1973 versus Persija, yang membeli tiket palsu kepada pelaku AS. Setelah itu, kami berhasil mengamankan pelaku penipuan atau pemalsuan tiket," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Dia menuturkan, dari tangan pelaku anggota Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 73 buah tiket palsu lainnya yang belum terjual.

"Ia mengaku mencetak tiket palsu lebih dari 100 buah, lalu sebagian sudah terjual dengan harga yang lebih murah ketimbang tiket asli hingga membuat penonton membelinya dari calo tiket seperti dirinya, hingga tersisa 73 buah tiket," tuturnya.

Dia menjelaskan, modus pria asal Cimahi itu yakni dengan cara membeli tiket asli. Kemudian, lembaran tiket asli itu dipincai, diubah kode barcode, dan rekayasa lainnya hingga seperti tiket asli.

"Kepada AS, kami sangkakan dengan pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau penipuan dengan ancaman penjara maksimal selama 6 tahun," jelasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan melanjutkan selain dijual sendiri, pelaku AS juga mendistrusikan tiket palsu ke calo tiket lainnya dengan harga jual Rp75 ribu.

"Untuk memuluskan aksinya, pelaku AS juga melibatkan calo tiket lainnya, yang tidak tau bahwa tiket pertandingan Persikabo 1973 versus Persija itu palsu. Ia mengaku, modal memroduksi atau mencetak tiket palsu Rp350 ribu, dan kalau terjual semua tiket palsunya, ia akan mengantongi uang sebesar Rp7,5 juta," lanjut Siswo.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani