Jumat Curhat di Kertasari: Aldi Subartono Serap Aspirasi, Beri Bantuan, dan Tegaskan Perang Melawan Kejahatan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Aula Rempugdesa, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Juli 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengadakan kegiatan Jumat Curhat di Aula Rempugdesa, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Juli 2025.
Jumat Curhat menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan berbagai keresahan dan aspirasi langsung kepada pimpinan kepolisian, serta memperkuat sinergi antara Polri, Forkopimcam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Sesi tanya jawab menjadi puncak interaksi, di mana warga dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan dan permasalahan yang mereka hadapi.
Di akhir acara Jumat Curhat, Aldi Subartono juga menyerahkan bantuan sosial berupa 1 unit kursi roda, 1 tongkat alat bantu jalan serta paket sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Aldi Subartono, mengungkapkan rasa senangnya dapat bertemu langsung dengan masyarakat.
Ia menjelaskan, program Jumat Curhat ini bertujuan untuk menampung segala keresahan masyarakat, mulai dari tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), premanisme, peredaran obat-obatan terlarang, hingga laporan mengenai oknum anggota Polri nakal, oknum LSM, Ormas, atau oknum wartawan.
"Mulai hari ini, kepala desa harus aman dan nyaman untuk mengimplementasikan dana desa dengan baik dan benar, tentunya untuk kepentingan masyarakat," ujar Aldi.
Aldi juga menegaskan pentingnya mencegah pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.
"Jangan ada lagi masyarakat mau bekerja harus bayar. Tolong sampaikan kepada perusahaan melalui Forum HRD, apabila ada temuan laporkan ke kami melalui program 'Lapor Pak Kapolresta' via Whats App di nomor 0822-1115-9111," katanya.
Aldi juga kembali menyerukan pemberantasan miras, obat-obatan terlarang, dan judi sabung ayam yang seharusnya sudah "nol" di wilayahnya.
Selain itu, Aldi juga menyoroti tingginya angka kasus pencabulan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga anak-anak dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga, sebagai salah satu pemicu utama.
Sesi tanya jawab menjadi momen krusial bagi warga untuk mendapatkan klarifikasi langsung. Seorang warga bertanya apakah melapor melalui nomor darurat 110 tanpa terlebih dahulu ke Polsek tidak menyalahi aturan.
"Harusnya lapor ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Tetapi jika terjadi urgensi, bisa langsung telepon ke 110. Mana yang lebih cepat dihubungi, hubungi saja," ujarnya.
Terkait perlindungan pelapor, Aldi menegaskan, warga yang melapor akan dilindungi, dengan isyarat laporan itu benar dan real.
"Karena Jika ada apa-apa, bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


