Kabar Gaji Fantastis di Koperasi Merah Putih Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Kementerian

Isu mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan publik. 

Kabar Gaji Fantastis di Koperasi Merah Putih Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Kementerian

INILAHKORAN - Isu mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan ramai beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan publik. 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM secara tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Adi Sulistyowati, menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan secara langsung besaran gaji pengurus koperasi. 

Penentuan gaji dilakukan berdasarkan hasil musyawarah anggota koperasi, sesuai prinsip demokratis yang dianut dalam sistem koperasi.

“Besaran gaji ditentukan dalam rapat anggota, bukan ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Adi.

Sebelumnya, sempat beredar informasi palsu tentang rekrutmen pegawai Koperasi Merah Putih dengan janji gaji tinggi, disertai tautan pendaftaran yang mencurigakan. Menanggapi hal ini, Kementerian Koperasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital dan hanya mengakses informasi dari sumber resmi.

Dalam struktur kelembagaan koperasi, pengurus memiliki status sebagai pekerja, sedangkan koperasi berperan sebagai pemberi kerja. Oleh karena itu, pengurus memang berhak memperoleh upah, namun jumlahnya harus disesuaikan dengan kemampuan koperasi dan dibahas melalui kesepakatan anggota.

Pemerintah saat ini fokus pada pembentukan dan pengembangan koperasi berbasis potensi desa. Penetapan gaji pengurus baru dapat dilakukan jika koperasi sudah berjalan stabil dan menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.


Editor : Firda Rachmawati