Kabupaten Bogor jadi Daerah Paling Banyak Peredaran Rokok Ilegal, Segini Jumlah Uang Negara Yang Diselamatkan Bea Cukai Bogor

Pada 2025, Kantor Bea Cukai Bogor yang kewenangannya meliputi enam kota maupun kabupaten, seperti Cianjur, Depok, Sukabumi dan Bogor berhasil mengamankan 6.306.748 batang rokok ilegal tanpa cukai.

Kabupaten Bogor jadi Daerah Paling Banyak Peredaran Rokok Ilegal, Segini Jumlah Uang Negara Yang Diselamatkan Bea Cukai Bogor
Dari kasus peredaran rokok ilegal itu, sebanyak tujuh orang diamankan dan diseret ke pengadilan. Lima orang sudah menjadi terpidana, satu orang menjadi terdakwa dan satu lagi berstatus tersangka. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pada 2025, Kantor Bea Cukai Bogor yang kewenangannya meliputi enam kota maupun kabupaten, seperti Cianjur, Depok, Sukabumi dan Bogor berhasil mengamankan 6.306.748 batang rokok ilegal tanpa cukai.

Dari kasus peredaran rokok ilegal itu, sebanyak tujuh orang diamankan dan diseret ke pengadilan. Lima orang sudah menjadi terpidana, satu orang menjadi terdakwa dan satu lagi berstatus tersangka.

Dari enam kota/kabupaten, wilayah yang paling banyak beredarnya rokok ilegal berada di Kabupaten Bogor.

"Penindakan rokok ilegal terbanyak ada di Kabupaten Bogor dengan jumlah 4.673.576 batang," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Budi Harjanto kepada wartawan, Kamis 21 Agustus 2025.

Budi Harjanto menuturkan, dari segi potensi jumlah keuangan negara yang diselamatkan jajarannya mencapai sebesar Rp4.751.493.230.

Kantor Bea Cukai Bogor, merupakan salah satu pihak yang diandalkan Pemprov Jawa Barat karena ada potensi dana bagi hasil pajak cukai rokok dari Pemprov Jawa Barat ke kota dan kabupaten menurun dari tahun sebelumnya karena marak peredaran rokok ilegal.

Ia menerangkan, penertiban rokok ilegal, sanksi pidana dan sanksi dendan setelah proses persidangan, bukanlah cara 'satu-satunya' menekan peredaran rokok ilegal

"Selain jalur pidana, juga ada jalur ultimum remedium (UR) yaitu berdasarkan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pelanggaran cukai dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda tiga kali dari nilai cukai," terang Budi Harjanto.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pabrik rokok ilegal tidak berada di Bumi Tegar Beriman.

Sedangkan berdasarkan keterangan para pelaku, pabrik rokok ilegal berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Sedangkan fakta di lapangan, rokok tanpa pita cukai biasanya tidak dilengkapi dengan lokasi atau tempat dimana diproduksinya," jelas pria asli Kota Surabaya  tersebut.


Editor : Doni Ramdhani