Kades Terseret Kasus Lahan

Kades Terseret Kasus Lahan
TIPU GELAP: Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko menjelaskan soal kasus tipu gelap di Kecamatan Sukaraja.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

INILAH, Bogor - Transaksi lahan seluas 4.000 meter persegi di Kabupaten Bogor berujung perkara hukum. Laporan pembeli membawa Satreskrim Polres Bogor pada dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan empat orang tersangka, termasuk seorang kepala desa.

Empat orang tersebut diamankan setelah adanya laporan dari pembeli lahan pada Agustus 2025. Salah satu tersangka berinisial ES disebut menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Kepala Satreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko mengatakan ES diduga menjadi otak dalam perkara tersebut. Tiga tersangka lainnya disebut terdiri dari unsur staf pemerintah desa dan pihak swasta.

“Kami sudah mengamankan ES dan tiga rekan lainnya, ES selaku Kades, juga sebagai otak dari kejahatan tipu gelap, di mana sebelumnya mereka dilaporkan oleh pembeli lahannya pada Bulan Agustus 2025 lalu,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (29/9).

Perkara bermula ketika pembeli mengeluarkan uang Rp3,5 miliar untuk mendapatkan lahan seluas 4.000 meter persegi di desa tersebut. Namun, setelah dokumen kepemilikan diverifikasi, muncul persoalan.

Menurut kepolisian, pemilik lahan ternyata tidak pernah menjual tanah tersebut kepada ES maupun tiga rekannya.

“Uang sebesar Rp3,5 miliar itu untuk membeli lahan seluas 4.000 meter, namun setelah diverifikasi suratnya, ternyata pemilik lahan tidak pernah menjual lahannya kepada ES dan tiga rekannya,” tutur Anggi.

Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan dugaan adanya tindak penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat atau dokumen dalam proses transaksi.

Kasus tersebut kini masih terus didalami. Polisi menyatakan penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka, karena masih ada kemungkinan perkembangan lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran