Kadisdik Terpilih Jadi Ketua PGRI Kabupaten Cirebon

Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto akhirnya terpilih menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon dalam Konferensi PGRI Kabupaten Cirebon tahun 2025 yang digelar, Selasa 24 Juni 2025.

 Kadisdik Terpilih Jadi Ketua PGRI Kabupaten Cirebon
Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto akhirnya terpilih menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon dalam Konferensi PGRI Kabupaten Cirebon tahun 2025 yang digelar, Selasa 24 Juni 2025.

INILAHKORAN, Cirebon – Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto akhirnya terpilih menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon dalam Konferensi PGRI Kabupaten Cirebon tahun 2025 yang digelar, Selasa 24 Juni 2025.

Dalam pemilihan tersebut, Ronianto meraih dukungan mayoritas dengan total 1.964 suara. Ia unggul jauh dari satu-satunya pesaingnya, yaitu petahana Yeyet Nurhayati. Yeyet hanya memperoleh 525 suara dari total sekitar 2.500 suara yang masuk.

Dengan raihan suara tersebut, Ronianto mendapatkan mandat kuat dari para anggota PGRI untuk memimpin organisasi guru terbesar di Kabupaten Cirebon.

"Kami akan terus memperjuangkan aspirasi para guru, baik dari sisi kesejahteraan maupun peningkatan profesionalisme. Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan," ujar Ronianto usai pemilihan.

Pemilihan Ketua PGRI ini hanya diikuti oleh dua kandidat, yakni Ronianto dan Yeyet Nurhayati. Proses pemungutan suara berjalan lancar dan kondusif dengan melibatkan ribuan anggota PGRI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Dengan terpilihnya Ronianto, diharapkan kepengurusan baru PGRI Kabupaten Cirebon dapat semakin solid dalam memperjuangkan hak-hak guru serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

Namun sebelumnya, banyak yang menilai majunya dan sekarang terpilihnya Ronianto sebagai Ketua PGRI Kabupaten Cirebon merupakan kemunduran bagi dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon. Salah satunya datang dari Ketua Fraksi PKS Kabupaten Cirebon, Nurholis.

Saat itu dia menyebutkan, pentingnya menjaga independensi PGRI sebagai organisasi profesi guru. Nurholis meminta PGRI sebagai organisasi profesi guru tidak boleh berada di bawah bayang-bayang kekuasaan struktural, termasuk pejabat dinas pendidikan. Ia menilai, pemilihan ketua yang berasal dari kalangan regulator justru dapat mengaburkan prinsip dasar organisasi profesi yang seharusnya independen dan demokratis.

Dia menyebutkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  Tertulis, guru memiliki hak untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat demokratis dan independen. Hal ini ditegaskan pula dalam Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXIII Tahun 2019, yang menyebut PGRI sebagai organisasi independen, unitaristik, dan non-partisan.

Nurholis menjelaskan, meskipun tidak ada larangan hukum eksplisit, pemimpin organisasi profesi sebaiknya berasal dari kalangan guru aktif yang tidak menjabat sebagai regulator kebijakan pendidikan. Alasannya, untuk menghindari konflik kepentingan serta menjaga ruang kritis dalam organisasi. ***


Editor : JakaPermana