PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Status PPPK Paruh Waktu

PGRI mendesak pemerintah unruk segera menuntaskan permasalahan status PPPK Paruh Waktu

PGRI Desak Pemerintah Tuntaskan Status PPPK Paruh Waktu
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Kodir, menyampaikan skema PPPK paruh waktu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto Maman Suharman/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Persatuan guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, khususnya di sektor pendidikan.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, Dudung Abdul Kodir, menyampaikan skema PPPK Paruh Waktu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pihaknya pun telah melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga legislatif guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Secara hukum harus jelas. Di sekolah masih ada guru honorer yang belum masuk dalam skema pengangkatan. Itu harus segera diselesaikan,” ujar Dudung, Senin 13 April 2026.

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya terdapat dua kategori aparatur sipil negara, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dalam undang-undang ASN hanya ada dua kategori, ASN PNS dan ASN PPPK. Tidak ada PPPK Paruh Waktu. Karena itu kami meminta Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

PGRI menargetkan persoalan PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan paling lambat pada 2026. Namun, Dudung mengakui hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara, terutama dalam hal pembiayaan gaji.

“Masalahnya memang di anggaran. Kalau pemerintah menata PPPK, maka sistem penggajiannya harus ditanggung negara, jangan seluruhnya dibebankan ke daerah karena kemampuan fiskal daerah juga terbatas,” ujarnya.

Selain itu, PGRI juga mendorong peningkatan kesejahteraan guru. Dudung menilai masih terdapat guru ASN yang menerima gaji pokok di bawah upah minimum di sejumlah daerah.

“Minimal gaji pokok golongan IIIA harus di atas Rp3 juta. Jangan sampai gaji pokok ASN masih di bawah upah minimum daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, PGRI turut memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Perlindungan guru. Hal ini dinilai penting mengingat masih adanya kasus kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas pendidikan dan penegakan disiplin di sekolah.

“Minimal substansi perlindungan guru bisa masuk dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Tapi kami tetap berjuang agar Undang-Undang Perlindungan guru bisa terwujud,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti