KAI Tegas Tolak Gerbong Khusus Merokok, Semua Kereta Wajib Bebas Asap
Sempat diusulkan DPR, KAI tegas untuk menolak gerbong khusus merokok
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - PT kereta api Indonesia (Persero) menegaskan seluruh layanan kereta api tetap menjadi kawasan bebas asap rokok.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk menjaga kenyamanan sekaligus keselamatan penumpang.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menuturkan bahwa kebijakan bebas asap rokok di kereta sudah berlaku sejak Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan pada tahun 2014.
“Kami memastikan perjalanan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, termasuk udara yang bersih dan sehat. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan,” jelas Anne dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/8).
Aturan larangan merokok ini mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengendalian produk tembakau. Dengan dasar hukum tersebut, kereta api resmi ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Sebagai implementasi, KAI memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta, tidak menyediakan area merokok di dalam gerbong, serta melarang awak kereta merokok saat bertugas. Area khusus merokok hanya tersedia di stasiun-stasiun tertentu.
“KAI ingin terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat. Kami mengajak seluruh pelanggan mendukung kebijakan ini demi transportasi yang lebih baik,” tegas Anne.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas usulan Anggota DPR RI Nasim Khan yang sempat mengusulkan agar KAI menyediakan gerbong khusus merokok untuk perjalanan jarak jauh. Namun, KAI menegaskan tetap konsisten menjalankan kebijakan bebas asap demi kepentingan seluruh pelanggan.
Editor : Firda Rachmawati

